CIIA: Penggerebekan Pesantren Adalah Bentuk Kriminalisasi Ajaran Islam
DIREKTUR The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Haris
Abu Ulya, menilai tindakan Polisi mengungsikan santri Ponpes Darul
Akhfiya’ atas dalih pemberantasan terorisme sebagai tindakan berlebihan
dan bentuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam.
“Hanya karena asumsi terkait dengan kelompok tertentu kemudian main
tangkap, ini bentuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam (Jihad) di
samping tindakan tak bijak aparat atas pesantren,” tandasnya kepada
Islampos.com, Selasa (13/11/2012)
Langkah Densus 88 dinilai kembali melukai perasaan umat Islam. Tidak
hanya itu pihak keamanan juga dianggap kembali melakukan tindakan
kontra-produktif terkait isu terorisme.
“Karena tidak ada pesantren yang mengajarkan terorisme hanya karena
membahas bab Jihad di dalam kajian kitab-kitab fiqihnya,” tegasnya.
Baginya cara densus dan aparat intelijen melibatkan masyarakat dalam
isu terorisme sangat membahayakan. Hal ini mengingatkan cara-cara lama
layaknya orde baru dalam memberantas PKI.
“Asal diduga terkait teroris, kemudian aparat dengan mengagitasi masyarakat ramai-ramai grebek pesantren,” tandasnya
Sementara itu, meski kelima puluh santri diamankan Polisi ke Mapolres
Nganjuk dan diberitakan sebagai teroris, polisi belum bisa memastikan
apakah barang-barang yang ditemukan ini untuk digunakan sebagai kegiatan
teror. Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama
tim Polda Jatim maupun tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.
“Proses penyelidikan menunggu Densus 88,” jelas Kepala Polres Nganjuk
Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Sukartono. (Pz/Islampos)
Posting Komentar untuk "CIIA: Penggerebekan Pesantren Adalah Bentuk Kriminalisasi Ajaran Islam"