CIIA: Penggerebekan Pesantren Adalah Bentuk Kriminalisasi Ajaran Islam

DIREKTUR The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Haris Abu Ulya, menilai tindakan Polisi mengungsikan santri Ponpes Darul Akhfiya’ atas dalih pemberantasan terorisme sebagai tindakan berlebihan dan bentuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam.

“Hanya karena asumsi terkait dengan kelompok tertentu kemudian main tangkap, ini bentuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam (Jihad) di samping tindakan tak bijak aparat atas pesantren,” tandasnya kepada Islampos.com, Selasa (13/11/2012)

Jika hanya karena ada aktifitas silat dan ditemukan buku jihad, harusnya densus juga mengrebek seluruh pesantren yang ada di Indonesia. “Karena dalam semua kajian fiqih, kitabnya pasti juga menjelaskan bab Jihad,” terangnya.

Langkah Densus 88 dinilai kembali melukai perasaan umat Islam. Tidak hanya itu pihak keamanan juga dianggap kembali melakukan tindakan kontra-produktif terkait isu terorisme.

“Karena tidak ada pesantren yang mengajarkan terorisme hanya karena membahas bab Jihad di dalam kajian kitab-kitab fiqihnya,” tegasnya.
Baginya cara densus dan aparat intelijen melibatkan masyarakat dalam isu terorisme  sangat membahayakan. Hal ini mengingatkan cara-cara lama layaknya orde baru dalam memberantas PKI.
“Asal diduga terkait teroris, kemudian aparat dengan mengagitasi masyarakat ramai-ramai grebek pesantren,” tandasnya

Sementara itu, meski kelima puluh santri diamankan Polisi ke Mapolres Nganjuk dan diberitakan sebagai teroris, polisi belum bisa memastikan apakah barang-barang yang ditemukan ini untuk digunakan sebagai kegiatan teror. Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama tim Polda Jatim maupun tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Proses penyelidikan menunggu Densus 88,” jelas Kepala Polres Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Sukartono. (Pz/Islampos)

Posting Komentar untuk "CIIA: Penggerebekan Pesantren Adalah Bentuk Kriminalisasi Ajaran Islam"