Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup

Dana pensiun bagi anggota Dewan telah
diatur dalam UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan
Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis.
Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.
Pemberian dana pensiun ini ternyata tak
hanya berlaku kepada anggota DPR yang menyelesaikan masa baktinya selama
lima tahun saja, sebab bagi anggota DPR yang telah diganti atau
dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan mendapatkan hak yang
sama.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption
Watch (ICW) menilai kebijakan pemberian dana pensiun untuk anggota DPR
semakin menambah beban anggaran negara.Pasalnya, gaji anggota dewan dengan besaran mencapai Rp 60 juta bisa dikatakan sudah membebani keuangan negara. “Jadi, wakil rakyat di DPR tidak perlu untuk menambah income tambahan pasca tidak menjabat karena ini adalah jabatan politik. Konsekuensinya
adalah begitu selesai maka usai sudah tanggung jawab negara terhadap
mereka,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan
usai diskusi di Bakoel Koffie, Menteng Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Abdullah, jabatan politik berbeda dengan jabatan birokrat. Hal ini terletak pada jenjang karir yang ditempuh. Sebab, jabatan wakil rakyat tidak memiliki jenjang karir. Jika
hal ini dilanjutkan maka akan timbul kesenjangan penghargaan terkait
tugas dan pengabdian kepada negara di kalangan birokrat dan wakil rakyat. “Jadi
anggota DPR satu tahun saja dapat pensiun seperti itu atau
jangan-jangan orang masuk DPR biar dapat pensiun seumur hidup juga.Bayangkan
kalau dalam satu periode saja ada 560 orang, nanti di periode
selanjutnya dipastikan negara akan menanggung jumlah banyak,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, negara seharusnya tidak memprioritaskan untuk bertanggung jawab pada dana pensiun bagi mantan anggota DPR. Sebab, kontribusi pengabdian birokrat dan wakil rakyat amat jauh berbeda. “Sayang kalau kebijakan itu dibuat, sementara kontribusi mereka terhadap negara kan tidak banyak. Kontribusi terhadap negara kan tidak bisa dinilai dan diberikan hanya dalam satu periode,” katanya.
Seperti diketahui, anggota DPR menerima
gaji pokok minimal Rp 4,2 juta, selain itu anggota DPR juga mendapat
uang tunjangan-tunjangan seperti tunjangan istri Rp420 ribu (10% dari
gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji
pokok) Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7
juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp198
ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.[KbrNet/Slm/inilah/Tan/www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup "