Fatamorgana program pemberdayaan ekonomi perempuan dalam kapitalisme
Di sisi lain, menurut Anggota Komisi IX
Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah kesehatan dan
kesejahteraan rakyat, Poempida Hidayatulloh mengatakan, data terbaru
dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang
berada di bawah koordinasi Wakil Presiden telah menghitung peningkatan
angka jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang
mencapai angka 96 juta jiwa.Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dari data tahun sebelumnya yang hanya mencapai 76,4 juta jiwa (nasional.kontan.co.id, 17/01/2013).
Standar kemiskinan di setiap negara berbeda. Di Indonesia, berdasarkan BPS Garis kemiskinan yang digunakan BPS saat ini sekitar Rp 7800. Kriteria BPS itu sangat jauh di bawah standar yang dikeluarkan Bank Dunia, yakni sebesar US$2 yakni Rp 18.000 perorang perhari atau sekitar Rp19 ribu perorang perhari.Apabila
menggunakan standar Bank Dunia ini maka penduduk miskin di Indonesia
bisa mencapai di atas 100 juta jiwa atau 40,8% dari jumlah penduduk
Indonesia yang berjumlah sekitar 245 juta jiwa (rmol.co, 11/01/2013).
Kemiskinan saat ini menjadi sorotan
utama hampir di seluruh dunia, karena akibat dari kemiskinan dapat
menimbulkan berbagai ketimpangan sosial masyarakat, seperti bertambahnya
tindakan kriminal. Menimbulkan
kelaparan, gizi buruk dan dapat merusak naluri seorang ibu yang tega
mencekik atau meracuni anaknya yang berisik minta makan. Maka,
dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan yang terjadi saat ini
pemerintah membuat program PEP (Pemberdayaan Ekonomi Perempuan) yang,
terlihat menggiurkan dengan asumsi bahwa wanita memiliki ketelitian yang
lebih tinggi di bandingkan laki-laki, cakap, biasa mengelola keuangan ,
dan perempuan yang tidak produktif, rawan KDRT, atau saatnya perempuan
berpartisipasi dalam pembangunan, program ini meliputi keterampilan
memasak, salon, menjahit , pemanfaatan barang bekas dll. Bantuan berupa modal usaha, bisa berupa mesin jahit, peralatan salon dll.
Dengan dalih pemberdayaan ekonomi
perempuan tidak hanya akan memberi keuntungan, tetapi juga memberi
solusi dari persoalan keluarga termasuk masalah perekonomian negara,
maka dicanangkanlah program pemberdayaan perempuan berdasarkan Intruksi
Presiden RI No.9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Tanggal 19 Desember 2000. Faktanya,
program PEP tersebut telah menggeser peran perempuan sebagai ibu
menjadi “kepala” rumah tangga yang harus menafkahi keluarga, menjadikan
perempuan mesin pencetak uang bahkan dengan adanya ide pemberdayaan
perempuan telah menambah tingkat perceraian akibat ketimpangan ekonomi
keluarga, rusaknya generasi akibat rendahnya perhatian orang tua
khususnya ibu, meningkatnya single parent dan rendahnya keinginan untuk
menikah karena ingin menjadi wanita karir atau TKW. PEP ini menggerus fitrah perempuan dan menambah permasalahan baru.
Solusi PEP yang digelontorkan oleh
pemerintah menimbulkan masalah baru karena diterapkannya sistem
kapitalisme yang secara nyata menunjukkan perlakuan keji terhadap
perempuan. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, perempuan layak di eksplotasi untuk mendapatkan materi.
Dalam Islam, yang dimaksud dengan miskin
dan fakir, yaitu ketika kebutuhan dasar setiap individu per individu
dalam masyarakat (sandang, pangan, papan) tidak terpenuhi, termasuk
kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sekali pun yang
terakhir ini adalah tanggung jawab negara, tapi tetap saja ini adalah
kebutuhan manusia, jadi tetap harus dipenuhi. Dengan
standar yang tinggi dibandingkan standar kemiskinan demokrasi, negara
dituntut untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa memenuhi kebutuhan
individu di dalam negara.
Semua ini akan bisa terjadi jika negara
tersebut menerapkan sistem ekonomi islam, di mana negara mengatur
kepemilikan menjadi; kepemilikan individu, kepemilikan umum/masyarakat
dan kepemilikan negara. Seperti
halnya kekayaan alam yang termasuk dalam kepemilikan umum/masyarakat,
karena ssepert sabda Rasulullah, Ummat islam berserikat dalam tiga hal,
api, air dan padang rumput (HR. Imam
Abu Daud), sehinnga kekayaan alam di negara indonesia yang jumlahnya
besar, harus dikelola oleh negara untuk menjamin kehidupan
masyarakatnya, tidak seperti saat ini di mana sebagian besar kekayaan
negara indonesia dimiliki swasta/asing semua ini hanya bisa dilaksanakan
jika Islam diterapkan secara menyeluruh sebagai sistem kehidupan. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam naungan negara, khilafah Islamiyah.
Wallahu’alam bish shawab
Penulis :
Nama: Mira Chairani
Pekerjaan: Mahasiswi Pasca Sarjana, Jurusan Ekonomi
Alamat: Jl gegerkalong hilir Bandung
Nama: Mira Chairani
Pekerjaan: Mahasiswi Pasca Sarjana, Jurusan Ekonomi
Alamat: Jl gegerkalong hilir Bandung