Hizbut-Tahrir Membolehkan Berciuman Bukan Mahrom? Ini Sanksi Berciuman Dalam Buku terbitan Hizbut Tahrir

Hizbut-Tahrir Membolehkan Berciuman Bukan Mahrom? Ini Sanksi Berciuman Dalam Buku terbitan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir sesat, inilah stigma yang meluncur dari bibir sebagian orang. Kebanyakan, vonis sesat ini jatuh setelah orang membaca kitab-kitab yang terhitung mengandung pendiskreditan terhadap Hizbut Tahrir, seperti ad-Da’wah al-Islamiyyah Dlaruratun Basyariyyah tulisan Dr. Shadiq Amin al-majhul, atau al-Mausu’ah al-Harakiyyah yang diedit oleh pembesar Ikhwan, Fathi Yakan, atau al-Mausu’ah al-Muyassarah fil Adyan wal Madzahib wal Ahzab al-Mu’ashirah terbitan an-Nadwatul ‘Ammah lisy-Syababil Islamiy alias World Assembly of Muslim Youth (WAMY). Berbagai macam tuduhan aneh bin ganjil ada di buku-buku tersebut.

Diantara tuduhan yang paling nyeleneh adalah bahwa Hizbut tahrir membolehkan pria mencium wanita meskipun pria itu bukan mahram si wanita. Mendengar hal itu, mungkin ada orang yang membayangkan bahwa para anggota HT itu suka berciuman dalam berbagai pertemuan mereka. Atau lebih jauh, seseorang mungkin membayangkan pergaulan yang relatif bebas di kalangan anggotanya.

Bayangan itu jauh dari realitas. Dalam kenyataannya, Hizbut Tahrir menekankan dengan sangat bahwa hukum asal kehidupan pria dan wanita adalah terpisah. Dalam an-Nizham al-Ijtima’i, pendiri Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, menjelaskan panjang lebar mengenai kewajiban adanya pemisahan antara pria dan wanita.

Bahkan, dalam buku itu dijelaskan bahwa pria dan wanita tidak dibenarkan untuk sekedar berkumpul atau melakukan pertemuan (ijtima’) atau pun berkumpul dan berinteraksi (ikhtilath) tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu, beliau menekankan bahwa pria dan wanita tidak boleh berkumpul hanya untuk bersama-sama jalan ke masjid atau berwisata ketempat rekreasi.

Khusus tentang ciuman, dalam sebuah kitab yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yakni Nizhamul ‘Uqubat(Sistem Persanksian) dalam bab Ta’zir sempat disinggung mengenai hukuman yang pantas bagi pria yang mencium wanita asing (ia bukan mahramnya). Kitab ini diterbitkan oleh Hizbut Tahrir atas nama Abdur Rahman al-Maliki. Dalam kutaib resmi berjudul Hizbut Tahrir, Nizhamul ‘Uqubat memang tidak tergolong dalam 18 kitab yang diadopsi oleh Hizbut tahrir (al-kutub al-mutabannat), namun ia termasuk dalam daftar 12 kitab yang diterbitkan oleh Hizbut tahrir (ashdarahaa Hizbut tahrir) bersama Kaifa Hudimatil Khilafah, Ahkamul Bayyinat, at-Tafkir, al-Fikrul Islamiy, dll.

Dari segi content, Nizhamul ‘Uqubat ini belum pernah mendapat revisi sejak pertama kali terbit pada tahun 1965. Di dalam buku ini tertulis:

وأما حديث “ ومن بلغ حداً في غير حد فهو من المعتدين “ فإنّه يحمل على نوع العقوبة التي عاقب بها لا يصح أن تزيد عما قدره الشرع من العقوبة بها، أما أن يزيد بعقوبة من غيرها فلا يمنع ذلك الحديث، فمن بلغ في عقوبة القبلة حد الزنا فهو من المعتدين، أي إذا جلد عليها مائة جلده فهو من المعتدين، ولكن إذا جلد عليها تسعين جلده، مع حبس ثلاث سنوات، ونفي سنة، فإن هذه الزيادة من غير الحد لا يمنعها الحديث
.
Artinya, “Adapun hadist, “barangsiapa melebihi had selain pada perkara hudud maka ia termasuk kaum melampaui batas” , hadist ini berhubungan dengan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, yang tidak boleh melebihi kadar sanksi yang telah ditetapkan oleh syara’ (hudud). Sedangkan menambah sanksi, selain sanksi-sanksi yang disebutkan, tidak dilarang oleh hadist tersebut. Misalnya, barang siapa menjatuhkan sanksi berciuman dengan had zina, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Akan tetapi jika pelaku ciuman itu hanya dijilid 90 kali, dan dipenjara selama 3 tahun, dan diasingkan selama 1 tahun, maka tambahan sanksi selain hudud tersebut bukanlah sanksi yang dilarang oleh hadist tersebut.” (Nizhamul ‘Uqubat hal 89).

Dengan pernyataan ini jelaslah bahwa Hizbut Tahrir menganggap ciuman wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya merupakan tindakan kriminal yang layak dijatuhi hukuman. Seandainya tindakan tersebut tidak dianggap tindak kriminal (jarimah) oleh Hizbut tahrir niscaya dijatuhkannya sanksi atas tindakan tersebut merupakan kezhaliman. Karena dalam kitab itu sendiri telah ditekankan bahwa hukuman hanya boleh diberikan untuk tidak kriminal, yakni meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Sedangkan melakukan hal yang makruh atau meninggalkan yang sunnah tidaklah pantas mendapatkan hukuman. [Titok Prihastomo]
[www.bringislam.web.id]

1 komentar untuk "Hizbut-Tahrir Membolehkan Berciuman Bukan Mahrom? Ini Sanksi Berciuman Dalam Buku terbitan Hizbut Tahrir"

  1. kalau salaman? jadi rekreasi campur laki-laki perempuan tidak boleh ya?

    BalasHapus