Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan


transgender Logo

LGBT, adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan 


Beberapa waktu lalu, negeri ini dihebohkan dengan beredar luasnya  komik Why? Puberty Pubertas yang diterbitkan oleh Elex Media.  Padahal komik ini sudah diterbitkan 2 tahun yang lalu, 2012.  Buku ini diprotes banyak kalangan karena buku tersebut mengandung unsur propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).  Belum selesai kasus buku ini, ternyata muncul lagi  komik My Wondering Body, dan ternyata komik inipun  berisikan  propaganda serta melegalkan hubungan sesama jenis dari penerbit yang sama.  

LGBT sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Mereka muncul dengan dalih bahwasanya perilaku yang mereka lakukan adalah bagian dari  hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Oleh karenanya kalangan pendukung LBGT ini, tidak henti mencari dukungan atas penyimpangan yang mereka lakukan, agar dapat diterima oleh masyarakat luas. Terlebih lagi, masyarakat dibuat resah dan bimbang, bahkan dipaksa untuk menerima penyimpangan yang dilakukan oleh mereka. Berbagai upaya telah dilakukan agar perilaku “sakit” kelompok ini dapat diterima oleh masyarakat luas di negeri ini. Mulai dari membentuk berbagai organisasi gay dan lesbian seperti Lambda Indonesia pada tahun 1982, yang merupakan organisasi gay pertama di Indonesia, KKLGN (Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara), GAYa NUSANTARA  (yang menerbitkan majalah dengan nama yang sama), dan lain-lain hingga mengadakan berbagai kontes waria. Dan bahkan dengan berani menggugat UU perkawinan di Indonesia karena dianggap tidak mengakui perkawinan sejenis. 

Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka pun makin gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Juga dilegitimasi oleh ide HAM.  LGBT selalu menjadikan HAM sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka. Merekapun berkolaborasi dengan kaum liberal menggunakan argumentasi bahwa homoseks adalah fitrah sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya.

PANDANGAN ISLAM TENTANG  LGBT

Sistem kehidupan Islam  sangat  bertolakbelakang dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme.  Sistem kehidupan sekuler-kapitalisme mengajarkan manusia hidup bebas, sebebas bebasnya dan aturan akan diberlakukan jika kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lain.   

Islam memandang perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram.  Dan semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani).  Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). 

Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908)

Sedangkan transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). 

Dari penjelasan dalil-dalil ini dapat kita pahami bahwa Islam menolak LGBT, apapun bentuknya dan menganggap seseorang yang melakukan aktivitas lesbian, gay, biseksual maupun transgender telah melakukan penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah dan karenanya ia berhak untuk diberlakukan sanksi atas para pelakunya sesuai dengan ketetapan syara’.

Islam Mencegah dan Menyelamatkan Umat Dari LGBT

Telah sangat jelas bahaya dari LGBT, karenanya  memberantas penyimpangan seksual ini haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.  Ketika Islam diterapkan secara kaaffah, maka tidak hanya akan menyelamatkan umat dari LGBT, tetapi umat akan tercegah dari perilaku penyimpangan seksual.  Secara tegas, Islam menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.

Islam telah menjelaskan kepada kita, bahwa setiap orang memiliki kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah) dan naluri (gharizah, termasuk di dalamnya naluri untuk melestarikan keturunan (gharizah nau’).  Islam memandang bahwa bangkitnya naluri merupakan hal yang wajar, seperti ketertarikan kepada lawan jenis merupakan hal yang wajar atau normal, hanya saja Islam memberikan aturan secara rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya, tidak dibiarkan manusia memuaskannya sesuai dengan hawa nafsunya.  Karenanya ketika laki-laki memuaskannya kepada laki-laki atau perempuan memuaskannya kepada perempuan, maka Islam menilai hal ini sebagai penyimpangan terhadap fitrah manusia.  Dengan hukum-hukum syara’, Islam mencegah manusia melakukan tindakan penyimpangan dan di sisi lain, Islam memberikan hukuman  atau sanksi tegas kepada orang-orang yang melakukan penyimpangan terhadap hukum syara’.

Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT.   Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu.
Rasul melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.

«Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki (HR al-Bukhari). 
Anak-anak pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:
“Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)

Dalam aturan  pergaulan antara jenis dan sesama jenis, diantaranya Rasul bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut. (HR Muslim).

Di samping itu, secara sistemis negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.

Dan pada bagian ujungnya, Islam juga menetapkan aturan yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.

 “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi) 

                Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). 

Tak ada khilafiyah di kalangan fuqoha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan hadis dari Watsilah bin Al Asqa’ RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perbuatan lesbian di antara wanita adalah [bagaikan] zina.” (sahaaq an nisaa bainahunna zina). (HR Abu Ya’la, dan para periwayat hadisnya adalah orang-orang terpercaya (rijaluhu tsiqat), lihat Maj’mauz Zawaid, 6/256).  

Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).

Demikianlah Islam memberikan aturan yang sangat rinci tentang perilaku seks menyimpang, LGBT.  Dengan diterapkannya syariat Islam secara kaaffah,  umat Islam  akan tercegah dan  bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran akhlaq, kehormatan, martabat, ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem daulah khilafah Islamiyah. 

Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah (metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah, termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender.    Wallâhu a’lam bi ash-shawwâb



SUMIYAH
GURU SMK WAHID HASYIM GLAGAH LAMONGAN
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM GLAGAH LAMONGAN

Posting Komentar untuk "Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan"