Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan
LGBT, adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan
Beberapa waktu lalu, negeri ini dihebohkan dengan beredar
luasnya komik Why? Puberty Pubertas yang
diterbitkan oleh Elex Media. Padahal
komik ini sudah diterbitkan 2 tahun yang lalu, 2012. Buku ini diprotes banyak kalangan karena buku
tersebut mengandung unsur propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
(LGBT). Belum selesai kasus buku ini,
ternyata muncul lagi komik My Wondering Body, dan
ternyata komik inipun berisikan propaganda serta melegalkan hubungan sesama
jenis dari penerbit yang sama.
LGBT
sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Mereka
muncul dengan dalih bahwasanya perilaku yang mereka lakukan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu
yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Oleh karenanya kalangan pendukung LBGT ini, tidak henti mencari dukungan atas
penyimpangan yang mereka lakukan, agar dapat diterima oleh masyarakat luas. Terlebih
lagi, masyarakat dibuat resah dan bimbang, bahkan dipaksa untuk menerima
penyimpangan yang dilakukan oleh mereka. Berbagai upaya
telah dilakukan agar perilaku “sakit” kelompok ini dapat diterima oleh
masyarakat luas di negeri ini. Mulai dari membentuk berbagai organisasi gay dan
lesbian seperti Lambda Indonesia pada tahun 1982, yang merupakan organisasi gay
pertama di Indonesia, KKLGN (Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara), GAYa
NUSANTARA (yang menerbitkan majalah
dengan nama yang sama), dan lain-lain hingga mengadakan berbagai kontes waria.
Dan bahkan dengan berani menggugat UU perkawinan di Indonesia karena dianggap
tidak mengakui perkawinan sejenis.
Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka pun makin
gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, kebebasan
berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari
kehidupan. Juga dilegitimasi oleh ide HAM.
LGBT selalu menjadikan HAM sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka.
Merekapun berkolaborasi dengan kaum liberal menggunakan argumentasi bahwa
homoseks adalah fitrah sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya.
PANDANGAN
ISLAM TENTANG LGBT
Sistem
kehidupan Islam sangat bertolakbelakang dengan gaya hidup liar yang
diajarkan sekularisme-liberalisme.
Sistem kehidupan sekuler-kapitalisme mengajarkan manusia hidup bebas,
sebebas bebasnya dan aturan akan diberlakukan jika kebebasan yang satu
mengganggu kebebasan yang lain.
Islam memandang
perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram. Dan semua perbuatan haram itu sekaligus
dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus
dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).
Lesbianisme
dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah.
Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak
ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram.
Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme
adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa`
bainahunna). (HR Thabani). Lesbianisme
menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir
‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235).
Homoseksual
dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah
sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul
‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti
perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti
perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti
perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908)
Sedangkan
transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara,
berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam
mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW
mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai
laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Dari
penjelasan dalil-dalil ini dapat kita pahami bahwa Islam menolak LGBT, apapun
bentuknya dan menganggap seseorang yang melakukan aktivitas lesbian, gay,
biseksual maupun transgender telah melakukan penyimpangan terhadap hukum-hukum
Allah dan karenanya ia berhak untuk diberlakukan sanksi atas para pelakunya
sesuai dengan ketetapan syara’.
Telah sangat jelas bahaya dari LGBT, karenanya
memberantas penyimpangan seksual ini haruslah
dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham
liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan
penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total. Ketika Islam diterapkan secara kaaffah, maka
tidak hanya akan menyelamatkan umat dari LGBT, tetapi umat akan tercegah dari
perilaku penyimpangan seksual. Secara tegas,
Islam menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di
sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu
disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak
tersisa.
Islam telah menjelaskan kepada kita, bahwa
setiap orang memiliki kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah) dan naluri
(gharizah, termasuk di dalamnya naluri untuk melestarikan keturunan (gharizah
nau’). Islam memandang bahwa bangkitnya
naluri merupakan hal yang wajar, seperti ketertarikan kepada lawan jenis
merupakan hal yang wajar atau normal, hanya saja Islam memberikan aturan secara
rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya, tidak dibiarkan manusia
memuaskannya sesuai dengan hawa nafsunya.
Karenanya ketika laki-laki memuaskannya kepada laki-laki atau perempuan
memuaskannya kepada perempuan, maka Islam menilai hal ini sebagai penyimpangan
terhadap fitrah manusia. Dengan
hukum-hukum syara’, Islam mencegah manusia melakukan tindakan penyimpangan dan
di sisi lain, Islam memberikan hukuman atau sanksi tegas kepada orang-orang yang
melakukan penyimpangan terhadap hukum syara’.
Secara preventif, Islam mewajibkan negara
untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi
kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT. Islam
memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan.
Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan
sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai
perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat
perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah
yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki
kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki
kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki
wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan
stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu.
Rasul
melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.
«Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang
berlagak meniru laki-laki (HR al-Bukhari).
Anak-anak
pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:
“Suruhlah
anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun
dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)
Dalam
aturan pergaulan antara jenis dan sesama
jenis, diantaranya Rasul bersabda:
“Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat
perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu
selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut. (HR Muslim).
Di samping itu, secara sistemis negara harus
menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi.
Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku
LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.
Dan pada bagian ujungnya, Islam juga
menetapkan aturan yang bersifat kuratif (menyembuhkan),
menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan
menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan
perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan
pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad,
al-Hakim, al-Baihaqi)
Hukuman
untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha
khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam
kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian
dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya."
(HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Tak ada khilafiyah di kalangan fuqoha bahwa
lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan hadis dari
Watsilah bin Al Asqa’ RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perbuatan lesbian di
antara wanita adalah [bagaikan] zina.” (sahaaq an nisaa bainahunna zina).
(HR Abu Ya’la, dan para periwayat hadisnya adalah orang-orang terpercaya (rijaluhu tsiqat), lihat Maj’mauz
Zawaid, 6/256).
Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti
hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan
oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi
(hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir),
dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah,
hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
Demikianlah Islam memberikan aturan yang sangat rinci tentang
perilaku seks menyimpang, LGBT. Dengan
diterapkannya syariat Islam secara kaaffah, umat Islam akan tercegah dan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT.
Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran akhlaq, kehormatan,
martabat, ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika
syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem daulah khilafah
Islamiyah.
Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di
muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah
(metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah,
termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang
melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Wallâhu a’lam bi ash-shawwâb
SUMIYAH
GURU SMK WAHID HASYIM GLAGAH LAMONGAN
YAYASAN PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM GLAGAH
LAMONGAN
Posting Komentar untuk "Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), adalah Upaya Mencari Dukungan Atas Penyimpangan Seks Yang Mereka lakukan"