Pelempar Gerbong Kereta Api Bakal Dipidanakan
SOLO - Pada Selasa malam (7/10) kurang lebih pukul
19.15 WIB telah terjadi pelemparan batu ke KA nomor 276 (Pramek) Relasi
Kutoarjo-Solo Balapan di petak jalan antara stasiun Brambanan-Srowot.
Pelemparan batu tersebut mengenai kaca jendela di kereta nomor K320708. Akibat kejadian tersebut seorang anak bernama Dilano Ziko Al gozali ( 5 th), yang beralamat di Perum Sobayan Pedan Klaten mengalami luka di bagian kepala.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun Jateng, Manager Humas PT KAI Daops VI, Bambang Setyo Prayitno mengatakan korban dibawa untuk diberikan pengobatan ke rumah sakit dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Kasus pelemparan KA kerap kali terjadi, dan berdampak terhadap kerusakan KA, kaca kereta pecah dan lebih membahayakan lagi mengenai penumpang yang menjadi korban bahkan di Daop lain mengenai dan melukai bola mata Masinis yang sedang menjalankan tugas menjadi sangat membahayakan perjalanan KA.
"Perbuatan ini sangat tidak terpuji dan bisa dipidanakan bagi siapapun pelakunya baik dewasa, remaja maupun anak-anak tak terkecuali. Kami berharap dan menghimbau masyarakat yang berada dekat dengan jalur KA untuk turut menjaga lingkungannya, begitu juga untuk orang tua turut memberikan pengawasan kepada anak-anaknya bermain di sekitar jalur KA. Jalur KA bukan untuk arena bermain ini juga membahayakan terhadap dirinya juga," ujarnya, Kamis (9/10).
Kasus-kasus ;
Vandalisme pelemparan kaca:
- Penggantian kaca pecah akibat pelemparan oleh orang yg tdk bertanggung jawab,
- Rata-rata terjadi pada KA Prameks, Sriwedari, Rangkaian KA ekonomi dan bisnis:
- Per hari rata-rata 3-4 lembar kaca yang pecah/rusak. (*sumber:tribunnews.com)
[www.bringislam.web.id]
Pelemparan batu tersebut mengenai kaca jendela di kereta nomor K320708. Akibat kejadian tersebut seorang anak bernama Dilano Ziko Al gozali ( 5 th), yang beralamat di Perum Sobayan Pedan Klaten mengalami luka di bagian kepala.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun Jateng, Manager Humas PT KAI Daops VI, Bambang Setyo Prayitno mengatakan korban dibawa untuk diberikan pengobatan ke rumah sakit dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Kasus pelemparan KA kerap kali terjadi, dan berdampak terhadap kerusakan KA, kaca kereta pecah dan lebih membahayakan lagi mengenai penumpang yang menjadi korban bahkan di Daop lain mengenai dan melukai bola mata Masinis yang sedang menjalankan tugas menjadi sangat membahayakan perjalanan KA.
"Perbuatan ini sangat tidak terpuji dan bisa dipidanakan bagi siapapun pelakunya baik dewasa, remaja maupun anak-anak tak terkecuali. Kami berharap dan menghimbau masyarakat yang berada dekat dengan jalur KA untuk turut menjaga lingkungannya, begitu juga untuk orang tua turut memberikan pengawasan kepada anak-anaknya bermain di sekitar jalur KA. Jalur KA bukan untuk arena bermain ini juga membahayakan terhadap dirinya juga," ujarnya, Kamis (9/10).
Dikatakan,
PT. KAI tengah mempersiapkan untuk mempidanakan perbuatan-perbuatan
yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan tersebut sesuai dengan UU 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus-kasus ;
Vandalisme pelemparan kaca:
- Penggantian kaca pecah akibat pelemparan oleh orang yg tdk bertanggung jawab,
- Rata-rata terjadi pada KA Prameks, Sriwedari, Rangkaian KA ekonomi dan bisnis:
- Per hari rata-rata 3-4 lembar kaca yang pecah/rusak. (*sumber:tribunnews.com)
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Pelempar Gerbong Kereta Api Bakal Dipidanakan"