Karikatur Charlie Hebdo dan Hukum Membunuh Penghina Nabi

Oleh: Usyaqul Hurr, pengamat Gerakan Islam

BERITA penyerbuan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris mengejutkan banyak pihak, publik internasional langsung bereaksi. Tentu mayoritas reaksi bernada mengecam, mengutuk, tidak setuju walaupun ada juga sedikit yang bersuara dengan perspektif berbeda menyikapi aksi tersebut.



Karikatur Charlie Hebdo dan Hukum Membunuh Penghina NabiKelompok militan Islam langsung disebut sebagai dalang dari aksi tersebut. Analisa bermunculan, ada yang mengatakan mereka berasal dari jaringan Al Qaidah dan ada juga yang mengatakan mereka berasal dari jaringan organisasi Daulah Islamiyah pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi.

Dari berbagai temuan di TKP, media-media Eropa meyakini tiga orang pelaku berasal dari jaringan Al Qaidah Yaman, pasalnya selain adanya keterangan saksi, kesumpulan ini diperkuat dengan fakta bahwa majalah Inspire yang diterbitkan Al Qaidah Yaman pernah menyerukan untuk menghukum bunuh para pencela Nabi Muhammad SAW pada 2013 lalu. Sementara itu telah diketahui oleh publik bahwa majalah Charlie Hebdo beberapa kali memuat konten yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dan Islam secara umum.

Keriuhan soal insiden di kantor majalah Charlie Hebdo juga terjadi di kalangan internal ummat Islam, pro kontra bermunculan. Amat disayangkan sebagian umat Islam terburu-buru mengutuk aksi tersebut sebeluk mengetahui dengan jelas motif di balik aksi serangan itu.

Sebagai umat Islam idealnya kita wait and see dulu sebelum berkesimpulan, dan melihat beberapa variabel yang terkait dengan sebuah peristiwa. Sekarang kita coba berpikir lebih tenang dan proposional, mari kita pahami dengan baik peristiwa tersebut dengan asumsi bahwa pelakunya adalah umat Islam yang bertujuan menghukum orang-orang atau suatu media bernama Charlie Hebdo yang telah beberapa kali mencela Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang amat dimuliakan oleh umat Islam.

Namun, hukum bunuh bagi siapapun yang mencela Nabi Muhammad SAW sudah jelas dasarnya. Sebab banyak orang mengatakan tidak ada dasar dalam Islam untuk membunuh para pencela Nabi. Hal ini tertuang dalam hadis nabi.

Ka’ab bin Al-Asyraf menghina Nabi Muhammad SAW, Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Nabi SAW menjawab: “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah. (Muttafaq ‘Alaih dari Jabir).

Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Barangsiapa yang mencela Nabi -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam-, maka dia harus dibunuh!”

Berdasatkan hadits di atas dan hadits-hadits senada para ulama menyimpulkan, Imam Ahmad berkata: “Setiap orang yang mencela Nabi -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- atau menjelek-jelekkannya, entah dia muslim atau kafir, dia harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu diminta taubat!” (Ash Sharim Al Maslul).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -Rahimahumullah- telah berkata: “Kesimpulannya, bahwasanya jika orang yang menghina itu muslim, maka dia dikafirkan dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat, dan ini adalah madzhab keempat imam serta selain mereka. Adapun jika yang menghina adalah orang kafir, maka dia pun juga dibunuh!” (Ash Sharim Al Maslul).

Ibnu Hajar Al-Asqalani -Rahimahumullah- telah berkata: “Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan umat bahwa barangsiapa yang mencela Nabi Muhammad -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- terang-terangan, maka dia wajib dibunuh!” (Fathul Bari).

Membunuh seseorang sebagai alasan mereka telah menghina Nabi Muhammad SAW sekali lagi jelas ada dasarnya dalam Islam.

Jika kita cermati perkara di atas dari kacamata seorang Muslim, maka jelas sah-sah saja membunuh siapapun yang mencela Nabi Muhammad SAW. Bahkan jika kita memang benar-benar menyadari bahwa Islam adalah agama yang wajib ditinggikan di atas agama-agama lain di luar Islam.

Bila dilihat dari kacamata orang Islam awam yang belum memahami Islam secara utuh pun sebenarnya tindakan menghukum bunuh bagi pencela Nabi Muhammad SAW itu sangat baik dan proporsional, mengapa?

Mari kita melihat realitas di sekitar kita, tawuran pelajar, tawuran antar supporter sepak bola, tawuran antar warga. Salah satu sebab utama terjadinya tawuran tersebut adalah saling ejek, adu mulut yang kemudian melukai perasaan banyak orang yang mendukung satu pihak kemudian saling berbalas dan terjadi tawuran atau bisa dikatakan peperangan fisik yang massif.

Menghukum bunuh bagi penghina Nabi Muhammad SAW adalah upaya melokalisasi sebuah kasus agar tidak berkepanjangan, menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan merugikan banyak pihak seperti terjadinya peperangan fisik yang massif, hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa umat Islam dilarang mencela simbol-simbol orang kafir di luar Islam, silahkan lihat Al Quran surat Al An’am ayat 108.

Selain itu hukuman bunuh bagi penghina Nabi Muhammad SAW dijatuhkan atas dasar kejahatan penghinaannya tanpa memandang keyakinan yang dianut oleh pelaku penghina, baik beragama Islam ataupun kafir di luar Islam hukuman yang dijatuhkan sama yaitu bunuh. Dari konsep ini, kita bisa menyimpulkan bahwa menghukum bunuh penghina Nabi SAW sama sekali bukan ditujukan untuk menabuh genderang perang khususnya kepada orang kafir. Ini murni hukuman bagi pelaku.

Sekali lagi inilah bentuk lokalisasu sebuah kasus agar tidak meluas saling ejek melibatkan banyak pihak dan merugikan banyak pihak hingga konflik fisik yang bersifat massif.

Menilik sisi keadilan dalam konteks hukum bunuh bagi penghina Nabi SAW juga sangat nampak, bahkan bukan hanya adil tapi memang benar-benar proporsional dan solutif. Bayangkan satu orang menghina Nabi Muhammad SAW berdampak melukai perasaan seluruh ummat Islam, sementara hukumannya hanya berdampak pada orang tersebut atau segelintir orang yang terlibat langsung tanpa melukai perasaan orang kafir atau penganut agama lain.

Lagi-lagi ini sebagai upaya menutup pintu terjadinya konflik yang meluas antar Islam dan kafir di luar Islam. Ingat ,adil bukan sama rata tetapi menempatkan sesuatu sesuai tempat dan proporsinya.

Setelah pemaparan di atas sebagai ummat Islam mari kita berpikir jernih dengan akal sehat kita yang merdeka.

Jangan berpikir menggunakan akal yang rusak timbangannya dan tidak merdeka. Akal yang telah terhegemoni dan dimiliki orang bermental kalah. Mereka adalah orang yang selalu memaklumi kejahatan atau kezhaliman apapun yang dilakukan orang kafir di luar Islam khususnya Barat dengan dalih akhlaq mulia dari Nabi SAW dan konsep Islam Rahmatan lil Alamin yang dipotong-potong semaunya dan diselewengkan maknanya. Mereka mengaku toleran dan moderat padahal akal pikirannya selalu berat sebelah memihak kepada yang seharusnya tidak diberi loyalitas.

Terakhir, jadilah umat Islam yang memiliki akal sehat dan pikiran yang merdeka dengan didasari oleh ajaran Islam yang lurus. Jadilah umat Islam yang memiliki Izzah karena itulah teladan warisan dari salaful ummah. []
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Karikatur Charlie Hebdo dan Hukum Membunuh Penghina Nabi"