Mirip Zaman Kompeni : Gaji Rp100 Juta, Dirjen Pajak Harus Raup Rp5,2 Triliun/Hari Dari Rakyat

Sigit Priadi Pramudito dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak baru pada Jumat 6 Februari 2015. Sebagai salah satu pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, pelantikan Dirjen Pajak akan dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang sementara ini rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas direktur jenderal pajak, mengaku lega dengan pelantikan ini. Selama kurang lebih tiga bulan dirinya menjadi pejabat sementara mengantikan Fuad Rahmany yang telah memasuki masa pensiun.
Mardiasmo berpesan kepada Dirjen Pajak yang baru agar roadmap perpajakan dan komitmen target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dapat terealisasi.
"Iya, penagihan pajak sudah jalan. Apa yang sudah dilaksanakan, sudah dibuat roadmap dan komitmen antara Kemenkeu dan Wamenkeu segera dikerjakan," ujar MArdiasmo di gedung DPR, Jakarta.
Presiden Joko Widodo meningkatkan target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp1.300 triliun, naik dari target 2014 sebesar Rp1.110 triliun. Karena itu, menurutnya, gaji dan tunjangan yang diterima Sigit dinilai wajar jika tembus Rp100 juta.
"Karena setiap hari minimal Rp5,2 triliun harus dikumpulkan seluruh Indonesia," kata Mardiasmo. Dengan pendapatan sebesar itu, konsekuensinya Sigit harus siap kerja 24 jam untuk mengejar pencapaian target yang ditetapkan.
"Jadi dibelilah kemampuannya, pikirannya. Jadi tidak perlu cari tambahan lain, langsung fokus kepada optimalisasi pajak," kata dia.
Komisi XI DR RI menyepakati remunerasi sebesar Rp4 triliun untuk Ditjen Pajak. Mardiasmo berharap ini dapat semakin meningkatkan motivasi para pegawai pajak untuk mengoptimlkan kinerjanya. Namun, jika tidak tercapai atau melakukan penyelewengan harus menerima konsekuensinya.
"Kalau ada pegawai pajak yang nakal, langsung kami libas saja. Semua sudah tanda tangan komitmen target kinerja, jadi harus diikuti terus, itu harus lebih strength lagi," kata Mardiasmo. (ren)
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Mirip Zaman Kompeni : Gaji Rp100 Juta, Dirjen Pajak Harus Raup Rp5,2 Triliun/Hari Dari Rakyat"