Innalillah, Presiden Mursi dan Syaikh Al Qaradhawi Divonis Mati Rezim Kudeta As Sisi


Presiden Mesir yang dipilih secara demokratis, Dr Muhammad Mursi, divonis hukuman mati oleh pengadilan Kairo, Sabtu (16/5).

Persidangan itu meenyatakan presiden pilihan rakyat itu berperan dalam pembobolan penjara pada 2011 saat terjadi revolusi yang menggulingkan presiden dikatator Husni Mubarak.


Selain Mursi, 105 anggota Ikhwanul Muslimin yang lain juga menerima hukuman serupa dalam kasus yang sama. Sesuai peraturan Mesir, setiap hukuman mati harus disetujui oleh Grand Mufti Mesir.

Sebagian yang divonis diadili secara in absentia seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi yang juga dijatuhi vonis mati. Ia kini berada di Qatar dan merupakan warga negara di sana.

Muhammad Mursi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih oleh rakyat. Mursi dikudeta oleh militer pada Juli 2013 setelah demonstrasi massa yang menuntut mundur karena kebijakannya yang dinilai tidak adil.

Mursi sebelumnya mendapat hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap demonstran di Istana Presiden di Kairo pada Desember 2012.
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Innalillah, Presiden Mursi dan Syaikh Al Qaradhawi Divonis Mati Rezim Kudeta As Sisi"