Ma’ruf Amin Disebut Bolehkan Ucapkan Natal, Ini Bunyi Fatwa MUI
Ma’ruf Amin Disebut Bolehkan Ucapkan Natal, Ini Bunyi Fatwa MUI

GELORA.CO – Politikus Golkar Nusron Wahid sekaligus inisiator Relawan Nusantara, salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta, mengatakan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak pernah melarang ucapan natal. Senin (24/9) kemarin, Nusron mempertemukan Ma’ruf Amin dengan Relawan Nusantara untuk mengklarifikasi beberapa hal, salah satunya soal kabar pendamping Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini yang melarang ucapan natal.
Nusron mengatakan Ma’ruf Amin berpendapat bahwa yang tidak boleh adalah mengikuti Misa Natal, sementara merayakan diperbolehkan. “Ibarat umat Nasrani enggak boleh ikut Salat Id. Tapi halal bi halal kan boleh,” kata Nusron Wahid, Senin, 24 September 2018..
Berdasarkan indeks fatwa MUI, yang dapat diunduh di laman situs resmi http://bitly.com/2Dsa7dP. Majelis Ulama Indonesia, pernah mengeluarkan fatwa berjudul “perayaan natal bersama” pada 7 Maret 1981. Fatwa tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Muhammad Syukri Gojazali dan Sekretaris MUI Mas’udi. Berikut isi fatwa MUI soal perayaan natal:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. (Dalam fatwa versi lengkapnya, MUI memasukkan banyak dalil yang menjadi landasan sebelum mengeluarkan fatwa ini)
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.
Anda sedang membaca Ma’ruf Amin Disebut Bolehkan Ucapkan Natal, Ini Bunyi Fatwa MUI
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2NDtCoJ
Posting Komentar untuk "Ma’ruf Amin Disebut Bolehkan Ucapkan Natal, Ini Bunyi Fatwa MUI"