Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Masuk Bui

Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Masuk Bui

GELORA.CO – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan siap memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Kesiapan memenangkan Prabowo diutarakan setelah dirinya masuk ke dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sebagai anggota tim media.

“Ya tentu (siap memenangkan). Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun,” kata Buni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9). 

Buni mengungkapkan salah satu alasan bergabung dengan BPN Prabowo-Sandi adalah untuk melawan rezim Joko Widodo yang dianggap telah mengkriminalisasi dirinya.

“Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi,” ujar Buni.

Lebih lanjut, Buni menjelaskan kasusnya kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA dapat adil melihat kasusnya.

“Kasus saya ini bukan kasus, saya tidak ada unsur pidananya. Saya tidak salah apa-apa, dan bisa memberikan saya keadilan yang seadil-adilnya. Kalaupun tidak, saya akan terus tuntut sampai ujung dunia saya tuntut,” kata dia. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bergabungnya Buni ke dalam BPN Prabowo-Sandi karena dianggap memiliki keahlian di bidang komunikasi.

“Karena beliau termasuk yang aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk,” kata Fadli terpisah.

Fadli menilai Buni sangat layak masuk karena Buni memiliki pengetahuan dan profesionalitas. Dia juga tak khawatir atas proses hukum kasus Buni yang masih berlanjut.

“Enggak ada masalah, kan proses hukum ya proses hukum. Sementara kita punya keyakinan apa yang dia lakukan tidak ada salahnya. Apa salahnya?” ujar dia. 

Diketahui, Buni menjadi pengunggah pidato eks Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 2016. Mantan dosen ini menambahkan kutipan kata-kata Ahok yang dianggap menista agama dalam cuplikan video itu.

Hal itu kemudian menyulut rangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut proses hukum terhadap Ahok. Ahok pun divonis dua tahun penjara.

Buni sendiri diseret ke pengadilan dan divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan. [cnn]


Anda sedang membaca Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Masuk Bui
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2QRBHnD

Posting Komentar untuk "Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Masuk Bui"