Terkait Video ‘Ganti Sistem’, Mardani dan Jubir HTI Dipolisikan
Terkait Video ‘Ganti Sistem’, Mardani dan Jubir HTI Dipolisikan

GELORA.CO – Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) akan melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim Mabes Polri, siang ini, Rabu (12/9).
Keduanya dilaporkan ke polisi terkait video pernyataan ‘ganti sistem’ dalam gerakan #2019GantiPresiden. Video yang menampilkan Mardani, Ismail dan seorang lainnya beredar di sosial media. Namun, hanya Mardani dan Ismail Yusanto yang melontarkan pernyataan.
“Bismillah hirohman nirohim, 2019 ganti presiden,” kata Mardani dalam video itu. Ismail langsung menimpali dengan mengatakan, “ganti sistem”
Menurut Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, pernyataan Ismail Yusanto yang menyebut ganti sistem dapat diduga sebagai bentuk upaya makar, yaitu keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku. “Yakni Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dengan system yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI,” katanya.
HTI, katanya, sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan, maka merujuk kepada ketentuan perundang-undangan, Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera pun sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait rencana pelaporan dirinya oleh Almisbat ke polisi Ismail Yusanto mengaku heran dan mempertanyakan apa yang salah dari komentarnya. “Kita sudah sering bolak-balik ganti sistem. Ganti sistem pemilu, sistem presiden, enggak ngerti saya, salahnya di mana?,” kata Ismail seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Anda sedang membaca Terkait Video ‘Ganti Sistem’, Mardani dan Jubir HTI Dipolisikan
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2x4dB0C
Posting Komentar untuk "Terkait Video ‘Ganti Sistem’, Mardani dan Jubir HTI Dipolisikan"