Wanita yang Terobos Rombongan Presiden di Tol Jagorawi Jadi Tersangka
Wanita yang Terobos Rombongan Presiden di Tol Jagorawi Jadi Tersangka

“Kami kenakan UU Lantas di Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 ayat 10 karena mengendarai dengan lalai hingga mengakibatkan korban luka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Argo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Tania dipulangkan, namun diharuskan untuk menjalani wajib lapor. Ia tidak ditahan sebab ancaman kurungan penjaranya di bawah lima tahun.
“Setelah 24 jam kita pulangkan, itu kan (ancaman pidananya) 2 tahun dan denda Rp 4 juta. Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terkuka,” ucap Argo.
Argo mengatakan Tania juga diberikan surat penilangan oleh polisi. “Ya, kita kasih surat tilang,” kata Argo.
Kabar yang beredar, Tania mengendarai mobil dengan zig-zag, meludahi rombongan Presiden, dan mengacungkan jari tengahnya. Namun, Polres Jakarta Timur menyangkal tindakan meludah dan mengacungkan jari tengah.
Ditanya hal itu, Argo menyatakan, hal itu masih didalami penyidik.”Kami masih periksa saksi-saksi, masih kami dalami,” ujar Argo.
Argo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 08.30 WIB. Saat itu ada iring-iringan Presiden Jokowi dari Bogor ke Jakarta. Argo mengungkapkan, Tania kemudian memasuki iring-iringan itu. Dia kemudian dihalau pengawal, tapi dia malah menyerempet anggota pengawal Presiden. Tania kemudian diamankan di Polres Jakarta Timur.
Anda sedang membaca Wanita yang Terobos Rombongan Presiden di Tol Jagorawi Jadi Tersangka
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2N30PEG
Posting Komentar untuk "Wanita yang Terobos Rombongan Presiden di Tol Jagorawi Jadi Tersangka"