2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Portal Bersama – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, I dan R, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia ( Perbakin).

“Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin. Senjata yang digunakan, Glock 17 dan Akai Custom ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam,” ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Senjata tersebut tercatat milik seseorang berinisial AG.

Menurut dia, polisi akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut.

“Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU Darurat,” kata dia.

Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanannya di Mapolda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.

Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang lokasinya tidak jauh dari Gedung DPR RI pada Senin (15/10/2018) usai polisi melakukan olah TKP.

Kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00, kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan berolahraga.

“Kemudian kami melakukan pengecekan oleh labfor, kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini,” tuturnya.
[portal-bersama.com / kompas]


Anda sedang membaca 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2Aet0xg

Posting Komentar untuk "2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin"