Ada Tiga Laporan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Ada Tiga Laporan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Portal Bersama – Kepolisian menyebut ada tiga laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet. Laporan yang masuk terkait dengan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

“Ada tiga laporan yang masuk, dua di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Dalam laporan tersebut mereka [pelapor] mencantumkan dan minta polisi menyelidiki terkait pemberitaan bohong,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, di Jakarta, Rabu (3/10).

Pasal yang menjadi dasar pelaporan itu, lanjutnya, adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Barang siapa menyiarkan berita bohong dipenjara 10 tahun,” imbuh Nico.

Selain itu, ada laporan dengan ancaman pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA. Ancaman maksimalnya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nico menyatakan sejak kasus ini mencuat ada dua jenis desakan penyelidikan. Yakni, penyelidikan untuk mencari pelaku penganiayaan, dan penyelidikan soal kebenaran dugaan penganiayaan itu.

“Jadi ada dua sisi; satu sisi polisi didesak ungkap pelaku, satu sisi ada yang desak apakah betul ibu Ratna dianiaya,” ujarnya.

Nico sendiri masih enggan menjawab soal kemungkinan jika Ratna tak terbukti dianiaya.

“Laporan polisi kami masih lakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, surat, dan sebagainya,” ujarnya.

“Setelah pemeriksaan lengkap, kami koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Proses masih berjalan, hasil penyelidikan akan koordinasi dengan Bareskrim. Hasilnya bagaimana, akan kami sampaikan,” katanya.
[portal-bersama.com / cnn]


Anda sedang membaca Ada Tiga Laporan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2zNmygE

Posting Komentar untuk "Ada Tiga Laporan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet"