Dewan Minta, Pemerkosa Gadis Cilik Korban Gempa Palu agar Dihukum Berat

Dewan Minta, Pemerkosa Gadis Cilik Korban Gempa Palu agar Dihukum Berat

MI, pelaku pencabulan korban gempa bumi dan tsunami asal Palu saat diamankan polisi. (IST)


KABAR.NEWS, Makassar – Entah apa yang terlintas di benak MI (14). Ia tega merenggut kesucian gadis belia berinisial SH (7) di siang bolong, tepatnya di Bumi Permata Sudiang (BPS), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/10/2018).

Parahnya lagi, SH merupakan korban bencana alam gempa bumi dan tsunami Palu, yang kini sedang mengungsi di rumah keluarganya. Atas tindakan keji ini, salah satu anggota Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mengaku geram.

Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratanya. “Pelakunya harus dapat tindakan paling tegas,” tegas Mudzakkir, Rabu (17/10/2018).

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap bocah 7 tahun yang merupakan korban gempa bumi Palu, MI (14) terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Akp Diaritz Fellei.

Ia mengatakan, tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo 76D, atau pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu tahun 2016, atas perubahan ke Dua UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Diaritz kepada KABAR.NEWS, Rabu (17/10/2018).

Sumber : kabar.news

(nahimunkar.org)a

(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)


Anda sedang membaca Dewan Minta, Pemerkosa Gadis Cilik Korban Gempa Palu agar Dihukum Berat
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2P7M1d9

Posting Komentar untuk "Dewan Minta, Pemerkosa Gadis Cilik Korban Gempa Palu agar Dihukum Berat"