Fadli, Fahri, Mardani, dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD DPR
Fadli, Fahri, Mardani, dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD DPR

Portal Bersama – Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta anggota DPR lainnya yakni Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saor mengatakan, pelaporan itu didasarkan atas dugaan penyebaran berita bohong oleh empat orang tersebut terkait penganiayaan fiktif Ratna Sarumpaet.
“Kami melaporkan 4 orang ke MKD, Saudara Fahri Hamzah, Saudara Fadli Zon, Saudara Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam,” kata Saor usai melaporkan ke MKD, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
“Dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah soal berita hoaks pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada Saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong,” imbuh Saor.
Laporan Saor itu diterima bidang pengaduan MKD DPR. Fadli hingga Rachel dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur di Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR, sebagai anggota DPR.

Keempatnya diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR tentang Kode Etik yang isinya mengatur bahwa anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
[portal-bersama.com / kumparan]
Anda sedang membaca Fadli, Fahri, Mardani, dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD DPR
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2IDvjN1
Posting Komentar untuk "Fadli, Fahri, Mardani, dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD DPR"