Fahri: Kacau Negara! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Fahri: Kacau Negara! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Dalam PP ini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. [detikcom]Tanggapan Fahri Hamzah yang disampaikan kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (10/10/2018):

“Jadi begini. Ini ada mazhab berfikir yang salah. Mazhab itu mengatakan bahwa kalau rakyat itu bisa saling lapor maka masalah bisa selesai.”

“Kenapa gak sekalian aja dilaksanakan semua? Kenapa hanya korupsi? 200 juta untuk melaporkan korupsi. 300 juta untuk melaporkan Narkoba. 400 juta untuk melaporkan Terorisme. 1 Miliar untuk melaporkan pengrusakan Lingkungan. Sekian juta untuk melaporkan perusakan fasilitas publik. Sekian juta untuk melaporkan KDRT. Sekian juta untuk melaporkan Trafficking. Sekian juta…. Ya sudah Negara biar habisan saja, biar sekalian bangkrut.


Anda sedang membaca Fahri: Kacau Negara! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2QJ8hHx

Posting Komentar untuk "Fahri: Kacau Negara! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta"