Hanum Tak Tahu soal Surat Panggilan Amien Rais di Kasus Ratna

Hanum Tak Tahu soal Surat Panggilan Amien Rais di Kasus Ratna

GELORA.CO –  Putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Hanum Rais, mengaku tak tahu soal surat panggilan polisi yang ditujukan kepada ayahnya terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dia mempertanyakan kebenaran adanya surat tersebut.

“Pak Amien sendiri juga tidak mengatakan apa-apa kepada saya, jadi saya tidak tahu apakah suratnya benar ada atau tidak,” ujar Hanum saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/10/2018).

Dia juga mengaku belum ada surat panggilan terhadap dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanum menyatakan petugas kepolisian belum ada yang menghubunginya.

“Kemudian ya tidak ada telepon, tidak ada konfirmasi apa pun dari kepolisian,” ucapnya.

Hanum kemudian mempertanyakan ke mana perginya surat tersebut karena tak sampai ke tangannya. Dia juga menyebut pemanggilan Amien sebagai salah satu upaya menggiring opini publik.

“(Soal surat Amien) nah coba tanyakan beliau, kalau kami nggak terima suratnya, tapi kepolisian mengatakan sudah mengirim surat, ditujukan ke mana? Saya kan nggak tahu, dan yang jelas ini apa ya seperti ingin menggelindingkan isu saja bahwa Pak Amien diperiksa sebagai saksi. Ini kan penggiringan opini, menurut saya sangat sistematis,” tuturnya.

Dia menyatakan siap datang jika memang dipanggil. “Ya andaikan ada iya, sekarang ini kan nggak ada (surat panggilan),” ucapanya.

Sebelumnya, Amien dan Hanum dijadwalkan diperiksa pada Jumat (5/10) di Polda Metro Jaya. Dia dipanggil menjadi saksi untuk Ratna Sarumpaet, yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax untuk membuat keonaran, tapi dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Amien dan Hanum putrinya tidak kunjung datang ke Polda untuk memberikan keterangan terkait Ratna. Polisi kemudian mengatakan bakal mengirim surat pemanggilan kedua untuk Amien dan Hanum. Keterangan Amien dibutuhkan polisi untuk menggali soal pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. [dtk]


Anda sedang membaca Hanum Tak Tahu soal Surat Panggilan Amien Rais di Kasus Ratna
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2QAq5Vd

Posting Komentar untuk "Hanum Tak Tahu soal Surat Panggilan Amien Rais di Kasus Ratna"