Hukum Sedekah Bumi, Larung Sesajen dan Labuhan Gunung
Hukum Sedekah Bumi, Larung Sesajen dan Labuhan Gunung
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 56-57.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan “Sedekah Bumi” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?
Jawab:
Adat kebiasaan sedemikian itu H A R A M.
___________________________________________
Dikutip dari buku : “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni.
___________________________________________
Anda sedang membaca Hukum Sedekah Bumi, Larung Sesajen dan Labuhan Gunung
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2PCTxJQ
Posting Komentar untuk "Hukum Sedekah Bumi, Larung Sesajen dan Labuhan Gunung"