Kok Dilarang Benci Hal yang Buruk?
Kok Dilarang Benci Hal yang Buruk?
GELORA.CO – Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani heran dengan penetapan status tersangka pada dirinya.
“Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk,” ujar Ahmad Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
“Ini negara cebong atau negara Pancasila?,” imbuhnya.
Menurut Dhani, tak ada yang salah dengan pernyataannya. Dia merasa berhak untuk membenci sesuatu yang buruk.
Dhani kemudian menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan ‘sesuatu hal yang buruk’. Pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi adalah hal yang buruk.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepalanya?,” katanya.
“Pemimpin munafik wajib digantung???,” imbuh Dhani.
Menurut Dhani, hanya pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi lah yang akan tersinggung dengan pernyataannya tersebut. Hal itu berlaku juga dengan kata ‘idiot’ yang menyeretnya ke polisi itu.
“Siapa yang marah atas dua pernyataan itu??? Satu polisi korup, dua pemimpin munafik. Dua-duanya durjana,” katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Anda sedang membaca Kok Dilarang Benci Hal yang Buruk?
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2CrlnW2
Posting Komentar untuk "Kok Dilarang Benci Hal yang Buruk?"