Na’udzubillah… Ini Bejat! Gadis Diperkosa Ayahnya, Abangnya, dan Pamannya di Lampung Utara
Na’udzubillah… Ini Bejat! Gadis Diperkosa Ayahnya, Abangnya, dan Pamannya di Lampung Utara
Ilustrasi : baranews.co
Manusia-manusia tak bermoral itu ramai-ramai memperkosa mahramnya sendiri dalam keadaan mabok minuman keras.
Berzina dengan mahramnya (wanita yang haram dinikahi) bukan dengan memperkosa pun hukumannya adalah hukum bunuh.
Hukum Orang yang Berzina Dengan Mahramnya
Barangsiapa berzina dengan mahramnya, maka hukuman hadd atasnya adalah dibunuh, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum menikah. Apabila ia menikahinya, maka ia dibunuh dan diambil hartanya.
Dari al-Barra’ Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertemu pamanku yang sedang membawa bendera. Aku pun bertanya kepadanya, ‘Hendak ke mana engkau?’ Ia menjawab, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya.’” [Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2351)], [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2111)], Sunan Abi Dawud (XII/147, no. 4433), Sunan an-Nasa-i (VI/110), hadits ini pada riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah tidak memakai lafazh, “Dan aku ambil hartanya.” Sunan at-Tirmidzi (II/407, no. 1373), Sunan Ibni Majah (II/869, no. 2607).
Mahram adalah…
Yang dimaksud mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Sumber: muslim.or.id
(nahimunkar.com) http://bitly.com/2OjLVj8
Beritanya ramai, bupati pun prihatin.
Inilah beritanya.
***
Pelajar di Lampung Diperkosa oleh Bapak, Kakak dan Pamannya
Pemerkosaan dilakukan saat para tersangka sedang di bawah pengaruh minuman keras.
Republika.Co.Id, Bandar Lampung — Enam pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun berhasil diciduk Polres Lampung Utara, Kamis (11/10). Sebagian pelaku yang juga bapak dan kakak kandung korban mengaku, melakukan perbuatan tercela tersebut karena pengaruh minuman keras jenis tuak.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kritian mengatakan enam tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pelajar di Kecamatan Sungkai Selatan, dilakukan secara terpisah sejak Rabu (10/10). Di antara pelaku, kata Donny, orang tua dan kakak kandung korban. “Kami masih mengejar dua orang lagi,” katanya.
Tiga tersangka, ungkap Donny, melakukan perbuatan terlarang tersebut karena pengaruh minuman tuak. Mereka minum bersama kakak kandung korban. Selain bapak dan kakak kandung korban, seorang pelaku lagi diketahui paman korban. Sedangkan pelaku lainnya teman pelaku.
Enam pelaku ditangkap secara terpisah. Tiga orang diciduk petugas Rabu (10/10), sedangkan tiga lagi pada Kamis (11/10). Dua orang masih dalam pengejaran petugas.
Kasus pemerkosaan tersebut menjadi buah bibir di Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung. Pasalnya, selain dilakukan lebih dari enam pelaku, terdapat juga bapak kandung, kakak kandung, dan paman korban yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Menurut Lina, warga Kota Bandar Lampung, polisi harus mengusut tuntas perbuatan yang menimpa seorang pelajar perempuan masih sekolah berusia 17 tahun tersebut. Apalagi kasus tersebut, juga dilakukan oleh bapak korban, kakak korban, dan juga paman korban. “Penderitaan anak itu sangat sedih dan pedih sekali, karena pelakunya bapaknya, kakaknya, dan pamannya sendiri,” tuturnya./ republika.co.id
***
Pelajar Diperkosa Bapak, Kakak dan Paman, Bupati Prihatin
Aksi pemerkosaan itu telah mencemarkan nama Lampung Utara.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, masyarakat di kabupatennya saat ini sedang mengalami krisis moral dan akhlak. Hal tersebut tercermin dari kasus bapak dan kakak kandung, dan paman berbuat asusila kepada anak dan keponakan sendiri yang terjadi di daerahnya baru-baru ini.
“Saat ini masyarakat (Kabupaten) Lampung Utara (sudah) krisis moral dan akhlak,” kata Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pada Rapat Koordinasi Pemkab Lampung Utara di Kotabumi, Kamis (11/10).
Kasus pemerkosaan yang dilakukan enam orang lebih terhadap pelajar sekolah berusia 17 tahun menjadi topik pembahasan Rakor Pemkab Lampung Utara. Peristiwa asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Lampung Utara tersebut menjadi sorotan khusus oleh bupati.
Bupati memerintahkan staf dan jajarannya segera menindaklanjuti kasus asusila yang mencoreng nama kabupatennya. Ia meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendekatan dinas dan personal serta pengawasan melekat dengan program yang terkendali kepada masyarakat.
Ia menyesalkan tindakan asusila tersebut selain dilakukan oleh kelompok orang juga lebih parahnya dilakukan oleh bapak kandung, kakak kandung, dan paman korban itu sendiri. Berita asusila dari Lampung Utara, jelas dia, sudah menyebar ke berbagai tempat, karena korban adalah anak di bawah umur dan masih sekolah.
Menurut dia, kurangnya pemahaman moral dan akhlak di lingkungan masyarakat menyebabkan terjadinya perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu, ia mengajak semua elemen untuk melakukan tindakan persuasif dan preventif agar kasus serupa tidak berulang kembali.*/republika.co.id
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)
Anda sedang membaca Na’udzubillah… Ini Bejat! Gadis Diperkosa Ayahnya, Abangnya, dan Pamannya di Lampung Utara
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2yzuIHH
Posting Komentar untuk "Na’udzubillah… Ini Bejat! Gadis Diperkosa Ayahnya, Abangnya, dan Pamannya di Lampung Utara"