Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana
Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana

GELORA.CO – Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut pelaku kampanye negatif tidak bisa dijerat hukum. Sebab, ia menjelaskan, kampanye negatif dan kampanye hitam memiliki perbedaan yang mendasar.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” kata Mahfud dalam akun instagramnya, Minggu (14/10).
Menurut Mahfud, pelaku negative campaign tidak bisa dilarang ataupun dihukum karena apa yang diungkapkan memang berdasarkan fakta. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan pelaku black campaign.
Meski demikian, ia menyarankan agar kampanye politik diisi dengan adu program dan gagasan saja. Namun, jika terpaksa, negative campaign boleh dilakukan karena tidak melanggar hukum.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.
Dalam acara konsolidasi internal PKS, Presiden PKS Sohibul Iman meminta seluruh kadernya untuk memperbanyak kampanye positif calon yang mereka usung. Namun, ia mengaku tidak masalah jika ada sisi negatif lawan yang diungkapkan di publik selama kampanye.
Anda sedang membaca Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2CgcEpx
Posting Komentar untuk "Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana"