Pelan tapi Pasti Anies Cabut Izin Reklamasi
Pelan tapi Pasti Anies Cabut Izin Reklamasi

Portal Bersama – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlahan telah menunaikan satu per satu janji kampanyenya. Salah satu janji yang telah ia tuntaskan adalah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Proses penghentian proyek reklamasi berawal dari keputusan Anies menarik dua draf rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada November 2017. Draf raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November (2017). Jadi kami sudah mengirimkan surat, kami akan melakukan pengkajian lagi,” kata Anies saat dimintai konfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Prosesnya penghentian proyek reklamasi kemudian berlanjut beberapa tahap, dari permintaan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dipegang PT Kapuk Naga Indah sampai penyegelan bangunan-bangunan di Pulau D. Dari dua proses itu, penyegelan Pulau D merupakan tindakan Anies yang paling menyita perhatian.
Penyegelan Pulau D dilakukan pada 7 Juni 2018. Anies hadir di lokasi memimpin kegiatan penyegelan, yang menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena bangunan-bangunan yang berdiri di Pulau D tidak berizin.
“Ikuti ketentuan. Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Tapi pastikan ada izin dulu semuanya sesuai tata kelola yang ada,” ujar Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
“Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,” sambung dia kala itu.
Beberapa hari sebelum penyegelan, ternyata Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pergub yang diteken pada 4 Juni 2018 itu, Anies membentuk badan yang bertugas mengelola pantai utara Jakarta.
Penerbitan pergub tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya apakah dengan adanya pergub itu proyek reklamasi dilanjutkan? Namun Anies secara tegas menyatakan proyek reklamasi tetap akan didihentikan.
“Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan, dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan,” kata Anies saat dimintai konfirmasi di area CNI, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018).
Apabila merujuk pada kronologi yang ada, penyegelan Pulau D seakan-akan menjadi pembuktian bahwa Anies memang ‘berani’ dan menepati janji menghentikan reklamasi. Begitu pula saat ada pihak yang menyebut penyegelan itu hanya pencitraan belaka, Anies tetap teguh menyebut proyek reklamasi akan dia hentikan.
Hingga puncaknya, Anies dengan percaya diri mengumumkan pencabutan izin pembangunan reklamasi. Menurut Anies, pencabutan izin itu dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melaksanakan kajian.
“Tiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” kata Anies saat konferensi pers pencabutan izin reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
“Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi,” imbuh Anies.
Ada 13 izin yang terkait reklamasi yang dicabut Anies. Pencabutan itu dilegalisasi dengan penerbitan Pergub, yang tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur.
[portal-bersama.com / detik]
Anda sedang membaca Pelan tapi Pasti Anies Cabut Izin Reklamasi
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2Ckgcaj
Posting Komentar untuk "Pelan tapi Pasti Anies Cabut Izin Reklamasi"