Sudah Ada Fatwa NU Sedekah Bumi Itu Haram, Ma’ruf Amin Pura-Pura Belum Tahu?

Sudah Ada Fatwa NU Sedekah Bumi Itu Haram, Ma’ruf Amin Pura-Pura Belum Tahu?

Masalah sedekah bumi dan semacamnya termasuk sedekah laut tentunya, telah ada fatwa haramnya dari NU. Tetapi Ma’ruf Amin tampaknya belum tegas menjawab soal itu, (dikhawatirkan pura-pura belum tahu).

***

Hukum Sedekah Bumi, Larung Sesajen dan Labuhan Gunung

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 56-57.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan “Sedekah Bumi” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?

Jawab:

Adat kebiasaan sedemikian itu H A R A M.

___________________________________________

Dikutip dari buku : “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni.

___________________________________________

Via fb Anwar Baru Belajar

 http://bitly.com/2Otbj5V

***

Kasus pembubaran acara kemusyrikan sedekah laut di Bantul Jogja,  12/10 2018 dikabarkan bahwa pihak panitia tidak mempermasalahkan lebih lanjut, dan polisi telah memulangkan 9 orang yang diperiksa. , Polres Bantul belum menetapkan tersangka dalam kasus pembubaran sedekah laut di Pantaui Baru, jumat malam lalu. Ada 9 orang yang telah diperiksa namun semuanya dilepas kembali dan hanya dikenai wajib lapor.

Berikut ini berita mengenai pendapat Ma’ruf Amin.

***

Ini Saran Ma’ruf Amin soal Aksi Pembubaran Sedekah Laut

Usman Hadi

Ma’ruf Amin di Keraton Yogyakarta. (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta – Tradisi sedekah laut di Pantai Baru Pandansimo Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang dengan dalih bertentangan dengan ajaran agama. Ini saran cawapres Ma’ruf Amin menanggapi kasus tersebut.

Ma’ruf Amin yang juga mantan Rais Aam PBNU menjelaskan, bahwa NU akan segera mengurai persoalan tersebut agar peristiwa ini tidak menjadi polemik.


Anda sedang membaca Sudah Ada Fatwa NU Sedekah Bumi Itu Haram, Ma’ruf Amin Pura-Pura Belum Tahu?
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2J22vy7

Posting Komentar untuk "Sudah Ada Fatwa NU Sedekah Bumi Itu Haram, Ma’ruf Amin Pura-Pura Belum Tahu?"