Bawaslu Harus Bertindak Tegas, Paket ‘Serangan Fajar’ Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Harus Bertindak Tegas, Paket ‘Serangan Fajar’ Pelanggaran Pemilu

GELORA.CO – Sejak Jumat (22/2/2019) malam, melalui media sosial beredar sebuah video yang membuat geram warganet. Dalam video itu, tampak seorang emak-emak dimarahi dengan kasar oleh wanita paruh baya yang bertamu ke rumahnya, karena menolak untuk menerima bingkisan. Wanita berkacamata tersebut mengantarkan paket yang diduga memuat ‘bingkisan’ kampanye salah satu pasangan ccapres-cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Akuntabillity (Infra), Agus Chaerudin, mengatakan, pihak Bawaslu wajib untuk menegakkan aturan hukum berdasarkan peraturan KPU. Salah satunya, mengenai penyebaran provokasi dan fitnah.
“Adanya keresahan sekarang ini karena beredarnya pembawa pesan yang dicurigai berasal dari salah satu paslon,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/2/2019).
Selain itu, penegak hukum terpadu (Gakumdu) sebagai bentukan bersama KPU, Bawaslu, TNI-Polri, KPK, dan Kejagung RI, patut bekerja secara profesional. Karena, lembaga tersebut khusus untuk memantau dan mengawasi pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU.
“Hal ini jelas sangat tidak bisa diterima akal sehat masyarakat saat ini. Tentunya, dengan pembiaran atas keberpihakan KPU, Bawaslu dan Gakumdu dalam kasus pembawa pesan, justru sangat merugikan paslon tersebut,” ungkap dia.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kecolongan dan pembiaran keberpihakan aparatur terhadap adanya organisasi resmi yang melakukan pelanggaran pemilu secara terbuka dan masif.
Viralnya video kurir ‘pembawa pesan’ dari salah satu Paslon tersebut yang bersikap memaksa, sudah masuk dalam kategori delik pidana murni. Dalam hal ini, kata dia, Gakumdu tidak harus menunggu laporan warga.
“Tapi tindak lanjut dengan menyidik record data base NIK KTP dari wajah kurir tersebut sebagai tersangka pidana Pemilu. Karena, jaket, seragam, dan tas kurir tersebut jelas merupakan pembawa pesan yang terorganisir resmi,” ungkap dia.
Untuk diketahui, sejak Jumat (22/2/2019) malam, melalui media sosial beredar sebuah video yang membuat geram warganet.
Dalam video itu, tampak seorang emak-emak dimarahi dengan kasar oleh wanita paruh baya yang bertamu ke rumahnya, karena menolak untuk menerima bingkisan. Wanita berkacamata tersebut mengantarkan paket yang diduga memuat ‘bingkisan’ kampanye salah satu paslon.
Emak-emak dalam video menolak untuk menerima bingkisan itu dan minta namanya dihapus dari daftar penerima. Namun sang kurir wanita malah bersikeras dengan nada kasar. Ia memaksa emak-emak tersebut untuk menerimanya.
“Ini kejadian mertua ku yg lansung yg ngalami, mereka menggunakan segalam macam cara untuk mengambil simpatik rakyat,mertua ku tidak pernah mengikrar kan untuk jadi pendukung,tapi kenapa bisa terdaftar penerima bingkisan,darimana bocor data mertua ku lengkap berserta alamat nya?”, tulis Putra Siregar di akun facebooknya.
Warganet menilai peristiwa ini sudah keterlaluan dan merupakan kejahatan pemilu, karena itulah Bawaslu diminta untuk bertindak.
http://bitly.com/2BRizQV
Posting Komentar untuk "Bawaslu Harus Bertindak Tegas, Paket ‘Serangan Fajar’ Pelanggaran Pemilu"