Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Dinyatakan Melanggar Aturan Pemilu
Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Dinyatakan Melanggar Aturan Pemilu
Ngelmu.co, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain di Jawa Tengah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Jateng yang menyatakan deklarasi pemenangan Capres 01 beberapa watu lalu melanggar.
Menurut keterangan anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin seperti dikutip Ngelmu.co dari laman Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019) mengatakan aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye
http://bitly.com/2ViARll
Posting Komentar untuk "Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Dinyatakan Melanggar Aturan Pemilu"