KTP Elektronik WNA Terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Cianjur, KPU Sebut 'Human Error'


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

KPU menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi karena adanya human error atau kesalahan manusia.

Kesalahan penginputan data sangat dimungkinkan karena KPU mengerjakan jutaan pemilih untuk pemilu serentak 2019.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan kemungkinan penyebab KTP-el WNA yang terdaftar sebagai pemilih tetap.

"Kami sudah berkomunikasi minta laporan dengan KPU Cianjurmemang terjadi human error," jelas Wahyu, seperti yang dikutip dari tayangan yang diunggah Kompas TV, Senin (4/3/2019).

"Kesalahan itu teknisnya adalah salah inpur nomor induk kependudukan (NIK) tetapi prinsipnya kita pastikan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara Indonesia."

Wahyu menjelaskan bahwa dalam mengolela banyaknya data pemilih, memang ada peluang terjadi human error.

Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi kesalahan terkait data pemilih tetap.

"Kami mengelola pemilih jutaan, jadi menurut saya bukan berarti mentoleransi kesalahan, tetapi faktor human error tetap dimungkinkan dalam proses penginputan data itu," tutur Wahyu.

"Tapi sebenarnya yang terpenting bagaimana setelah human error itu, kan kita upaya perbaikan-perbaikan terus. Sehingga pada akhirnya kita pastikan bahwa warga negara asing tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak politiknya," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa WNA memang wajib memiliki KTP-el.

"Sesuai pasal 63 UU administrasi kependudukan (adminduk) warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki ijin tinggal tetap wajib memiliki kartu elektronik," jelas Zudan, seperti yang dikutip dari tayangan yang diunggah Kompas TV, Senin (4/3/2019).

Pendapat Tokoh

Terdaftarnya KTP-el WNA sebagai pemilih tetap tersebut menuai berbagai tanggapan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan bahwa isu terkait KTP-el milik WNA tersebut dapat memprovokasi pemilih secara emosional.
"Isu ini menyangkut emosional pemilih. Pemilih kita punya kecenderungan untuk mudah diprovokasi soal isu asing kan, ada asing yang aseng pula," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019), seperti yang dilansir oleh Kompas.com

Menurut Titik isu mengenai kepemilikan KTP-el yang sudah diatur dalam undang-undang harus diperjelas sehingga masyarakat mngetahui aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Terlebih munculnya isu tersebut berbarengan dengan proses pemilu sehingga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan, agar tidak kadung menyebar dan pemahaman yang salah soal KTP WNA ini makin dipolitisir. Sebab kalau tidak segera diluruskan, ini bisa mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu 2019," ujar Titi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkap kepemilikan KTP-el untuk wasing WNA perlu dikaji lagi.

"Ya makannya kita lihat aturannya UU, apakah memang diinterpresatsikan seperti itu. Kalau nanti ada orang datang ke sini berjuta-juta orang, apa kita kasi KTP-el juga?" kata Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

KTP-el Warga Negara Asing

Sebelumnya beredar kabar kepemilikan KTP-el warga asing yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Cianjur.

Keanehan ini muncul saat ketenagaa kerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur melakukan penyelidikan dadakan (sidak) di sejumlah perusahaan pada pertengahan Februari 2019.

Saat sidak ditemukan KTP-el dengan nama Gouhui Chen seorang warga negara China yang ternyata terdaftar dengan nama Bahar di TPS Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Nama Bahar sendiri merupakan warga Cianjur yang memiliki perbedaan NIK empat digit dengan Gouhui Chen.[tribun]


http://bitly.com/2H1l1Zf

Posting Komentar untuk "KTP Elektronik WNA Terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Cianjur, KPU Sebut 'Human Error'"