Masuk DPT, Warga China di Cirebon Ternyata Sudah Jadi WNI


GELORA.CO - Salah satu dari dua  warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Cirebon ternyata sudah menjadi warga negara Indonesia atau WNI sejak 2010.

Hal ini diketahui dari penelusuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penelusuran KPU ke Disdukcapil ini terkait dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa ada dua WNA, yaitu berasal dari Jepang dan China yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.

"WNA atas nama Yap Soe Bok asal China sudah menjadi WNI sejak 2010, ini kita ketahui setelah menelusuri data kependudukan di Disdukcapil," kata Komisioner KPU Kota Cirebon, Nur Dewi Kurniyawati, Selasa, 5 Maret 2019.

Menurutnya, KPU langsung mendatangi Disdukcapil untuk mengetahui lebih lanjut terkait status dua WNA tersebut. "Kita periksa satu-persatu nomor induk kependudukan di komputer di Disdukcapil, dari situ kita ketahui WNA asal China itu sudah masuk WNI," ujarnya.

Rencananya, KPU akan terus menelusuri untuk memastikan dan mendatangi kediaman WNA asal Jepang, Yumiko Kasu, yang juga masuk DPT Kota Cirebon.

Sementara itu, Kepala Bidang SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, mengatakan dari 215 WNA yang ada di Kota Cirebon, seluruhnya belum memiliki KTP elektronik. "Yang tercatat mereka itu seluruhnya belum memiliki KTP elektronik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua WNA ini yaitu Yumiko Kasu (59 tahun), asal Jepang,  terdaftar di TPS 12 Kesambi, serta Yap Soe Bok (78 tahun), asal China,  terdaftar di TPS 10 Pekalipan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon Mohammad Joharudin mengatakan, Yumiko Kasu diketahui juga tercatat dalam DPT pada Pemilu 2014 silam.

"Untuk Pemilu 2014 lalu, kami mendengar informasi jika Yumiko tidak datang ke TPS. Namun, kami masih melakukan pengecekan melalui Panwas di kelurahan masing-masing," kata Joharudin.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hak pilih hanya boleh dimiliki oleh WNI, sudah berusia 17 tahun atau pernah kawin. "Kalau bukan WNI ya jelas tidak berhak," katanya. [viva]

http://bitly.com/2TjcoQg

Posting Komentar untuk "Masuk DPT, Warga China di Cirebon Ternyata Sudah Jadi WNI"