Kebakaran Pabrik Mancis, Polisi Tahan Seorang Pengusaha Asal Jakarta

GELORA.CO - IM, seorang pengusaha asal Jakarta ditahan kepolisian Polres Binjai akibat insiden kebakaran pabrik mancis yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/6) lalu.
Tak hanya IM, polisi juga melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya, yakni manajer pabrik berinisial BH dan supervisor pabrik, LN.
Ketiganya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolres Binjai.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers, Sabtu (22/6).
Penahanan ketiga tersangka diakui demi kepentingan penyelidikan kasus kebakaran yang telah menewaskan 30 korban.
"Ketiga tersangka bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP. Akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian memeriksa empat karyawan pabrik yang selamat dari peristiwa nahas tersebut. Keempatnya adalah Dewi Novitasari (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari (29). Polisi juga menggali keterangan dari dua saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44). [rmol]
Posting Komentar untuk "Kebakaran Pabrik Mancis, Polisi Tahan Seorang Pengusaha Asal Jakarta"