Penyerang Novel Dijerat Penganiayaan, Tim Advokasi Anggap Ada Pemufakatan


GELORA.CO -Dua penyerang Novel Baswedan, yakni tersangka berinisial RM dan RB, kini telah ditahan Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12) kemarin.

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Argo menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka diserahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan.

"Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim," ujar Argo.

Namun demikian, tim advokasi Novel menyatakan kasus teror air keras yang menimpa Novel bukanlah tindak pidana biasa. Ada dimensi pemufakatan jahat yang dilihat oleh tim advokasi Novel dalam kasus ini.

"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dihubungi, Minggu (29/12) kemarin.

Asfinawati mengatakan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka," jelas dia.

"Karena memang dari penyidikan tindak pidananya bukan kriminal biasa, tapi permufakatan jahat," imbuhnya.

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Temuan investigasi Komnas HAM dan tim Polri mempunyai kesamaan yaitu serangan terhadap Novel bukan kriminal biasa. Oleh sebab itu, ia menyebut pelaku tidak bekerja sendiri untuk menyerang Novel.

"Temuan Komnas HAM dan tim bentukan Polri punya kesamaan, yaitu serangan kepada Novel bukan kriminal biasa, tapi terkait dengan kerjanya di KPK. Artinya tidak mungkin dua orang tersebut pelaku satu-satunya. Bukan hanya soal ancaman hukumannya, tapi konstruksi pasal sangat menentukan apakah pentersangkaan dua orang ini jadi sarana keadilan bagi Novel atau kebalikannya, cara untuk menutup ke pelaku sebenarnya," tuturnya.[dtk]

Posting Komentar untuk "Penyerang Novel Dijerat Penganiayaan, Tim Advokasi Anggap Ada Pemufakatan"