Gegara Spanduk Penolakan, Ketua GOIB Ditahan


GELORA.CO - Pemasangan spanduk 'Tolak Bioskop di Dekat Masjid' di Pusat Grosir Ciliitan (PGC) Cililitan, Jakarta Timur, berlanjut ke ranah hukum. Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB), Andy M Shaleh (58) kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa, pasal udah memenuhi dan sekarang AMS ditetapkan tersangka dan kita tahan yang bersangkutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Yusri mengatakan perbuatan Andy Shaleh memasang spanduk tersebut merupakan bentuk penyebaran ujaran kebencian.

"Pasal yang kita terapkan Pasal 156 KUP, Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 4 huruf b UU RI 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras, Etnis. Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," papar Yusri.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah spanduk dan brosur serupa. Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan tersangka ini.

"Sampai saat ini masih 1 tersangka, ini masih kita dalami apakah ada pelaku lain," imbuhnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Sejauh ini, tersangka Andy mengaku membuat konsep hingga mendanai pembuatan spanduk serta brosur itu seorang diri.

"Sampai dengan ini pengakuannya mendanai sendiri. Perannya dia konsep sendiri dengan dana sendiri, ini pengakuan dia," kata Yusri.

Dia mengonsep sendiri perannya dan membuat, memesan, serta menyuruh memasang spanduk tersebut," sambung Yusri.

Polisi mengungkap motif di balik pemasangan spanduk yang dilakukan tersangka adalah masalah ekonomi.

"Pengakuannya menyangkut masalah ekonomi, katanya ada perjanjian lama dengan masyarakat setempat. Ini menurut pribadi yang bersangkutan," imbuhnya.

Namun hal ini dibantah oleh Andy. Andy menepis pemasangan spanduk itu untuk 'memeras' pihak PGC.

"Maksud saya bikin spanduk 'yuk kita usir', dengan kita bikin spanduk, kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Bukan biar dapat duit," kata Andy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Dia juga sempat menyebut ada perjanjian pihak PGC dengan warga sekitar. Hanya, Andy tidak menjelaskan lebih lanjut soal perjanjian apa yang dimaksud.

"Di samping itu juga dulu ada perjanjian antara orang di sana dengan PGC 70-30 mau dihabisin itu, Pak," kata Andy.

Sebelumnya, spanduk penolakan bioskop di PGC itu viral di media sosial. "GOIB: Ikutilah Aksi Demo Bela Agama Islam dan Pribumi Menolak Bioskop XXI Dekat Masjid As-Sinah di PGC. Aksi Demo Pada HAri: Jumat, 17 Januari 2020, JAM: 13.00 WIB (Setelah Sholat Jumat). Bareng-bareng Usir Cina-Cina Brengsek dari Cililitan," demikian tulisan di spanduk tersebut.

Pada Kamis (16/1) lalu, polisi juga sempat mendatangi Andy di rumahnya untuk meminta keterangan terkait pemasangan spanduk tersebut. Saat itu Andy telah meminta maaf dan menyerahkan sejumlah brosur serta spanduk ke pihak kepolisian.(dtk)

Posting Komentar untuk "Gegara Spanduk Penolakan, Ketua GOIB Ditahan"