Markas Pemuda Pancasila Cibodas Digrebek, Polisi: Jadi Tempat Jualan Miras dan Pesta Sabu



GELORA.CO - Polisi mengamankan pemuda saat melakukan penggrebekan di markas Ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Pemuda berinisial ZR itu, sedang asyik mengkonsumi narkoba jenis sabu saat sejumlah polisi dari Polres Kota Tangerang meringsek masuk ke dalam markas.

Pemuda itu pun digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu seperti apa kronologi penggrebekan markas Pemuda Pencaila itu?

Berawal dari laporan masyarakat

Polisi menyebutkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

Masyarakat mengeluhkan penggunaan markas untuk pesta minuman keras (miras) dan sabu.

Pihak kepolisian pun melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut.

Dan benar saja, ketika rombongan polisi datang, seorang pemuda anggota dari Ormas tersebut kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Petugas pun melakukan pemeriksaan dan intrigrasi kepada pria berinisial ZR tersebut.

Dari pengakuan, pemuda itu menggunakan sabu yang didapatnya dari seorang berinisial AM.

AM sendiri saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo, Kamis (1/4/2021).

Ditemukan barang bukti sabu dan miras

Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas Pemuda Pancasila tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Bergerak cepat dan taktis, jajarannya langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkap Pratomo.

Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil.

Pada saat di periksa di dalam mobil tersebut ada puluhan botol miras berbagai merek.

 Baca juga: Terlibat Bentrok Berdarah dengan Pendekar PSHT, 3 Anggota Kelompok Kupang Dilarikan ke Rumah Sakit

Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil.

Miras itu juga diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.

Ancaman hukuman

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengkonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya. []

Posting Komentar untuk "Markas Pemuda Pancasila Cibodas Digrebek, Polisi: Jadi Tempat Jualan Miras dan Pesta Sabu"