Aniaya 2 Pelajar Gegara Langgar Prokes di NTT, Kopka EP Diamankan



GELORA.CO - Seorang oknum Koramil, Kopral Kepala (Kopka) EP diamankan usai diduga menganiaya 2 pelajar, YN (17) dan MJ (15) di Timor Tengah Utara, NTT. 

Kopka EP menganiaya kedua pelajar lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapenrem 161/Wirasakti, Kapten Dafrian. Dia menyebut kejadian itu berawal dari adanya sekumpulan orang beserta 2 pelajar yang dimaksud tengah bermain biliar di rumah seorang warga.

"Kejadian tersebut berawal dari adanya sekumpulan orang yang sedang bermain biliar di rumahnya Bapak Aleong Bitin Berek, termasuk 2 pelajar tadi," kata Kapten Dafrian, saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Dia menyebut saat itu, Jumat (30/7), sekitar pukul 20.30 Wita, Kopka EP yang baru pulang dari pelaksanaan PPKM pun berupaya membubarkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Namun saat itu, kedua pelajar yang bersangkutan melarikan diri ke rumahnya.

"Pada saat itu anggota kita baru pulang dari giat PPKM dan menghentikan SPMnya, memfoto dan menegur karena kumpul-kumpul mereka tersebut melanggar protokol kesehatan, akan tetapi anak-anak tersebut melarikan diri sehingga anggota kita mengejar ke rumahnya kurang lebih jaraknya 400-an meter dari lokasi," ucap Dafrian.

Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan oleh Kopka EP terhadap kedua pelajar. Dafrian pun menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti penganiayaan tersebut dan meminta maaf kepada korban dan masyarakat serta mengobati korban.

"Kita sudah meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Sementara ini korban sudah diobati," ujarnya.


Kopka EP, kata dia, juga langsung diamankan usai kejadian tersebut. Dia pun memastikan Kopka EP akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk oknum anggota, akan diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(detik)

Posting Komentar untuk "Aniaya 2 Pelajar Gegara Langgar Prokes di NTT, Kopka EP Diamankan"