Tren Konten Menjahili Orang, Apa Hukum Prank dalam Agama Islam?
GELORA.CO - Konten prank untuk menjahili orang kini semakin ramai di media sosial. Apa hukum prank dalam agama Islam?
Pembuat konten prank biasanya berlindung dibalik niat untuk menghibur orang dan menarik penonton.
Tak sedikit juga yang membuat konten prank demi menambah jumlah pengikut dan mendapatkan atensi dari masyarakat. Lalu, apa hukum melakukan prank dalam agama Islam?
Berdasarkan artinya, prank merupakan kata bahasa Inggris yang berarti gurauan, olok-olok, kelakar, dan sejenisnya.
Pada perkembangannya, prank berubah menjadi kegiatan menjahili atau menakuti orang.
Laman Wahdah.or.id menulis, sejumlah riwayat menceritakan bagaimana hukum bercanda dalam agama Islam.
Menurut hadist riwayat Abu Dawud, Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti atau membuat kaget seorang Muslim yang lain.
Dalam sebuah kisah, pada suatu kala Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya sedang melakukan perjalanan bersama para sahabatnya. Tak lama kemudian, ada seseorang di antara mereka yang tertidur dengan tali miliknya.
Melihat hal tersebut, sebagian sahabat mencoba mengagetkan sahabatnya yang sedang tertidur, yakni dengan cara mengikat tali di tubuh sahabatnya. Hal ini dilakukan saat nanti terbangun, sahabat akan terbangun dan kaget. Namun hal tersebut dicegah oleh Rasullah.
“Siapa yang mengancungkan besi kepaada saudaranya, maka malaikat akan melaknatnya. Meskipun itu hanya bercanda atau bersendau gurau dan tidak ada niat untuk memukulnya.” (H.R. Muslim).
Menurut Imam Al Munawi, hadist di atas menandakan, bahwa menakuti dan membuat kaget seorang Muslim merupakan perbuatan yang dilarang. Apapun itu alasan dan motifnya, tetap dilarang.
Bahkan menurut hadist lainnya, bila prank dilakukan sengaja dengan niat untuk menghibur, dosa yang ditanggung lebih besar. Sebab berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasullah SAW melarang berbohong hanya demi membuat orang lain tertawa.
“Celakalah, seseorang yang berkata kemudian dia sengaja berdusta agar supaya orang sekelilingnya tertawa, selakalah ia, celakalah ia.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).[suara]
Posting Komentar untuk "Tren Konten Menjahili Orang, Apa Hukum Prank dalam Agama Islam?"