Terbentur Norma, Tak Ada Batasan Pelecehan Seksual di Ruang Publik
DEMOCRAZY.ID - Batasan pelecehan seksual di ruang publik nyaris tak terbatas. Siapapun yang mengalami pelecehan bisa dipidanakan dan bisa tersangkut kasus hukum.
Disisi lain, penentuan pidana dalam catcalling bisa dilakukan selama korbannya tak terima dengan perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Karena itu, unsur norma dan menghormati wajib dikedepankan di lingkungan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kriminolog UI Josias Simon. Ia menjelaskan kekerasan maupun pelecehan seksual sama buruknya di masyarakat.
Keduanya sama sama dipastikan tidak mendapatkan persetujuan dari korbannya.
"Dengan kata lain, pelecehan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sementara kekerasan itu melanggar hukum," kata Josias saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Dalam pelanggaran pelecehan seksual, Josias menerangkan ada beberapa macam pembeda, yaitu dilakukan secara langsung hingga ada yang berbentuk verbal atau catcalling.
Pada keduanya, dijelaskan keduanya bisa dijerat dengan pidana.
Josias lantas mencontohkan seperti yang dilakukan sekelompok remaja dengan cara bersiul bahkan menggoda pejalan kaki remaja wanita.
Peristiwa yang umum terjadi itu masuk dalam kategori pelecehan seksual.
Bila pada nantinya si korban tak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian atau apart hukum.
Maka dipastikan polisi wajib menindak dan menyelidiki, para pelaku wajib diamankan sebagai bentuk tindakan awal.
"Yah itu konsekuensinya yang logis," katanya.
Dilain sisi, sekalipun ada unsur penyebab lain sekelompok orang melakukan catcalling, seperti penggunaan pakaian.
Namun Josias menegaskan hal itu merupakan hak asasi setiap individu.
Karena itulah, Josias lantas menjelaskan pembatasan pelecehan seksual dilakukan berdasarkan norma dan budaya masing masing wilayah.
Ia lantas mencontohkan seperti Aceh yang kemudian mengatur cara berpakaian warganya.
Sehingga budaya dan norma masyarakatnya bisa diatur dalam kehidupan sehari hari, sehingga masalah pelecehan dapat di minimalisir.
"Mungkin juga ketika terjadi adanya pelecehan disana masyarakat akan sangat bereaksi. Tapi bagaimana dengan Bali, tentunya akan beda," ucapnya.
Karena itu selain dua hal itu, ia menejalaskan pelecehan seksual lebih mengedepankan penghormatan HAM, siapapun yang ingin dihormati, lanjut Josias, semestinya dapat menghormati orang lain terlebih dahulu. [Democrazy/oke]
Posting Komentar untuk "Terbentur Norma, Tak Ada Batasan Pelecehan Seksual di Ruang Publik"