Densus 88 Lakukan Pembunuhan Keji 56 Kali
Solo
– Terkait peristiwa penyergapan dan penangkapan yang dilakukan oleh
Densus 88 Anti Teror, Jumat malam (31/08/2012) di Solo, pengurus Laskar
Umat Islam Solo (LUIS), Selasa (4/9/2012) kemarin, pukul 13.30
WIB, mendatangi Polres Surakarta.
Dalam
pertemuan itu, Edi Lukito mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan
Densus 88 terhadap Farhan dan Mukhsin tidak bisa dibenarkan. Ia juga
mengatakan, penyitaan barang bukti yang tanpa surat sita dan penangkapan
itu menimbulkan trauma bagi anak-anak.
Selain
itu, Edi Lukito menyoroti tindakan Densus 88 yang menghajar sampai
babak belur mertua Bayu Setyono, Wiji Siswosuwito. “Protap Densus harus
dievaluasi. Anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,”
papar Edi Lukito.
Selanjutnya,
surat pernyataan itu diserahkan ke Kapolresta Solo Kombes Pol
Asdjimain. Menurut Asdjimain, ia tidak mempunyai wewenang dalam
permasalahan itu. Oleh karenanya, ia menerima surat pernyataan sikap
tersebut untuk kemudian dilanjutkan kepada atasan. “Terus terang, saya
tak punya wewenang soal tindakan Densus kemarin. Pernyataan sikap ini
akan saya teruskan ke pimpinan agar menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Pengurus
LUIS yang hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua, Sekretaris dan Humas
Endro Sudarsono. LUIS menyerahkan Surat Pernyataan kepada Kapolres Solo
sehubungan dengan aksi Densus 88 pada Jumat malam (31/8/2012) lalu.
Berikut Pernyataan Sikap Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS):
Terkait
dengan peristiwa di jalan Veteran Tipes Solo hari Jumat, 31 Agustus
2012 yang berakibat terbunuhnya F dan M dengan luka tembak bertubi-tubi
serta peristiwa penangkapan Bayu dengan menganiaya Bapak Mertua Mbah
Wiji Siswo Suwito dengan luka parah pada bagian muka, Giginya tanggal 4
buah, merusak pintu, marampas 3 HP dan Kendaraan dengan ini kami dari
Laskar Umat Islam Surakarta, menyatakan:
- Pembunuhan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap F dan M tidak bisa dibenarkan. Menghilangkan nyawa seseorang harus dengan putusan tetap pengadilan. Saksi melihat tembakan mencapai 20 kali, untuk mengeksekusi 2 orang. Hal ini telah berlangsung hingga 56 kali kejadian di Indonesia.
- Penangkapan dengan disertai penganiayaan, pengrusakan yang disaksikan anak di bawah umur jelas-jelas mengganggu mental anak yang hingga sekarang masih trauma.
- Perampasan HP dan Kendaraan yang tidak disertai surat sita, adalah menyalahi prosedur, dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Hasil dari analisis Kami, sebagian besar Tim yang diterjunkan Densus 88 Anti Teror dilapangan adalah dari kelompok Non-Muslim untuk menangkap dan mangeksekusi kelompok yang sebagian besar adalah Muslim.
- Apa yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di Solo kemarin, maupun di Indonesia pada umumnya mengundang antipati dari masyarakat pada umumnya, tokoh agama, maupun di kalangan akademisi.
Dengan demikian kami meminta kepada Kapolri untuk:
Menindak
Oknum Pelaku dari Densus 88 Anti Teror yang telah menganiaya keluarga
Mbah Wiji Siswo Suwito dan merusak sebagian isi rumahnya. Mengevaluasi
dan meninjau kembali SOP Densus 88, karena memunculkan arogansi dan
diskriminasi.
Berpegang
pada aturan yang ada, jangan sampai ada upaya menghilangkan nyawa
seseorang untuk kepentingan lain selain penegakan hukum.
Surakarta, 3 September 2012
Ketua: Edi Lukito, SH
Sekretaris: Drs. Yusuf Suparno
[KbrNet/Slm]
[www.globalmuslim.web.id]
Posting Komentar untuk "Densus 88 Lakukan Pembunuhan Keji 56 Kali"