Standar Ganda Densus 88: Ngebom ATM dibilang Kriminal Biasa


Ustadz Fauzan Al-Anshori menyoroti kinerja Densus 88 yang menerapkan double standard (standar ganda) dalam operasi penanganan terorisme.
 
Buktinya, jika yang melakukan aksi berjidat hitam, bercelana cingkrang dan ingin menegakkan syariat maka langsung dituduh sebagai teroris. Tapi jika yang melakukan adalah orang bertato atau aliran sesat sekalipun sama sekali Densus tak turun tangan.


“Kalau yang melakukan jidat hitam, celana cingkrang kemudian ideologinya itu mau menerapkan syariat itu teroris. Tapi kalau yang melakukan itu bertato, seperti pemboman ATM di Makasar itu kriminal biasa. Termasuk Syiah yang di Sampang, itu sudah jelas mereka memasang bom ranjau, itu saksinya banyak dan sudah menjadi hasil investigasi MUI, kenapa Densus 88 tidak turun tangan?” ujar aktivis yang kini anggota Masyarakat Peduli Syariah (MPS), kepada voa-islam.com, Jum’at (21/9/2012). [voa-islam/BringBackIslam]

Posting Komentar untuk "Standar Ganda Densus 88: Ngebom ATM dibilang Kriminal Biasa "