Bolehkah menggauli 2 Istri dalam waktu Bersamaan?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas banyak nasihat
yang diberikan pak Ustadz atas banyak masalah fiqh dalam kehidupan
sehari-hari. Banyak sekali memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga
kami sehari-hari, walaupun lewat pertanyaan dari saudara-saudari muslim
yang lain.
Saat ini saya ingin menanyakan satu masalah saja.
Bolehkah bagi seorang suami yang memiliki dua istri mencampuri
istri-istrinya pada waktu yang bersamaan?? Bagaimana hukumnya??
Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Sri yang dimuliakan Allah swt
Sesungguhnya
seorang suami yang menggauli dua isterinya sekaligus akan membawa
pengaruh negatif bagi isteri-isterinya itu sendiri selain dari
penampakkan aurat seorang isteri kepada isteri yang lainnya.
Kemampuan
seorang suami sangatlah terbatas untuk bisa memberikan kepuasan yang
sama kepada kedua isterinya yang digaulinya secara bersamaan itu baik
didalam permainan-permaianan jima’nya maupun tempat ditumpahkan
spermanya. Hal ini akan memunculkan kecemburuan bahkan kebencian didalam
diri isterinya yang tidak merasa terpuaskan oleh suaminya sementara dia
menyaksikan secara langsung bahwa kepuasan itu dirasakan oleh isterinya
yang lain.
Abdul Wahab Hamudah, penulis kitab “Ar Rasul Fii
Baitih” mengatakan bahwa cemburu merupakan salah satu pembawaan wanita
yang khas. Kecemburuan merupakan watak wanita dan memiliki bentuk yang
bermacam-macam…. Seorang perempuan umumnya cemburu kepada jenisnya yang
berpenampilan cantik, walau perempuan itu bukan saingannya terhadap
laki-laki yang dicintainya. Perasaan cemburu itu lebih-lebih terhadap
perempuan yang benar-benar menjadi saingan atau madunya… Selain itu kaum
perempuan juga begitu cemburu atau tidak senang dengan memperlihatkan
ekspresi sinisme, karena melihat seorang perempuan yang berhias secara
mencolok atau berpakaian secara berlebih-lebihan, sehingga tampak tak
wajar.” (Romatika dan Problematika Rumah Tangga Rasul hal 127)
Tentunya kecemburuan seorang isteri terhadap isteri suaminya yang lain akan jauh lebih besar jika sudah menyangkut perihal hubungan seks diantara mereka dengan suaminya terlebih lagi jika satu sama lain saling melihat mereka berhubungan.
Tentunya kecemburuan seorang isteri terhadap isteri suaminya yang lain akan jauh lebih besar jika sudah menyangkut perihal hubungan seks diantara mereka dengan suaminya terlebih lagi jika satu sama lain saling melihat mereka berhubungan.
BACA JUGA:
Bolehkah Muslimah Merintih Saat Bercinta?
Hal lainnya adalah didalam persetubuhan yang
dilakukan seorang suami dengan kedua isterinya secara bersamaan
memungkinkan diantara kedua isterinya akan saling memandang aurat mereka
dan hal ini diharamkan menurut kesepakatan para fuqaha berdasarkan
sabda Rasulullah saw ,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita
(lain) dan berada didalam satu selimut.” (HR. Muslim, Abu Daud dan
Tirmidzi)
Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi seorang
suami menggauli kedua isterinya secara bersamaan dalam satu tempat tidur
atau menggauli salah satunya dengan disaksikan oleh istrinya yang lain.
Dibolehkan
baginya untuk menggauli seorang isterinya setelah ia menggauli
isterinya yang di lain di tempat yang terpisah sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah saw yang berkeliling untuk menggauli
isteri-isterinya dalam satu malam.
Diriwayatkan dari Qatadah
berkata bahwa Anas bin Malik pernah bercerita kepada kami bahwa Nabi saw
pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu waktu sehari semalam dan
jumlah mereka ada sebelas orang. Qatadah mengatakan,’Aku bertanya kepada
Anas,’Seberapa kuat beliau saw?’ Dia menjawab,’Kami pernah
memperbincangkannya bahwa kekuatan beliau saw sebanding dengan
(kekuatan) tiga puluh orang.” Said berkata dari Qatadah,’Sesungguhnya
Anas menceritakan kepada mereka bahwa jumlah isteri-isterinya saw adalah
sembilan orang.” (HR. Bukhori)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc- |
wew
BalasHapusItu istri'a yang benar 11 atau 9??
BalasHapusWallahu A'lam..
BalasHapus