Apa itu Jilbab..???
Akhir-akhir
ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa
mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model.
Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang
jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian
lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai
busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih
menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap
pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu
kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah
kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua
perkara yang berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan
dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang
telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh
kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt.
telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
]وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ zhahara minhâ
(yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua
telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah
saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):
Suatu
ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah
‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba
Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata
kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku
dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang
wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya
kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam
pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan
yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«قَالَ
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Wahai
Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami
haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya
menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari
penjelasan di atas, jelaslah bahw` yang biasa tampak adalah muka dan
kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa
yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat
yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan
bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah
bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak
tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain
aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang
sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam
kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah
untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan
kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya
interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khimâr (kerudung) dan jilbab.
Allah Swt. berfirman:
]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka.
Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:
]يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ[
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr).
5. Intinya,
Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak
wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar
rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya,
kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
6. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Lalu
bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka
keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:
«قَالَتْ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ
وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ
اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
Kami,
para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul
Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun
gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan
meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum
Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada
yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah
saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah
yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia
hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah
memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang
berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan
syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi
dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita
yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar
wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
]وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ
جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ[
Perempuan-perempuan
tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada
keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse
boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka
tetap wajib untuk menutup auratnya.
Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab
adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus
(seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dengan
demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya
merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan
seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt.
memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah
tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa
tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]
Sumber Rujukan:
1. Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm, Darul Ummah.
2. Tafsîr Ibn ‘Abbas.
3. Tafsîr Ibn Katsîr.
4. Tafsîr Jalâlayn.
5. ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr,
6. Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân. [sumber: Syahidah]
Posting Komentar untuk "Apa itu Jilbab..???"