Demonstrasi di Mesir Tuntut Penerapan Syariah, Sebaliknya Mereka Yang Mengklaim Gerakan Islam Justru Memboikotnya
Kelompok-kelompok Islam di Mesir menggelar aksi demonstrasi pada hari
Jum’at (9/11) menuntut penerapan Syariah. Sementara Ikhwanul Muslimin
dan partainya, yaitu Partai Kebebasan dan Keadilan, serta Partai
“an-Nur” yang mewakili kelompok Salafi justru memboikot demonstrasi ini,
dan menolak untuk berpartisipasi.
Kedua gerakan ini terlibat dalam Komisi Penyusunan Konstitusi, namun
keduanya tidak berusaha untuk mengubah Pasal Kedua dalam konstitusi
sesuai syariah sebagaimana yang diberitakan.
Semua sudah tahu bahwa Pasal Kedua sudah ada dalam konstitusi Mesir
sejak 1971, namun itu sama sekali tidak mengubah apa pun dalam
institusi, struktur dan kebijakan negara. Sementara negara tetap tidak
Islami, di mana Pasal Kedua menetapkan hal seperti berikut ini: “Islam
sebagai agama negara; bahasa Arab bahasa negara, dan prinsip-prinsip
Syariah Islam adalah sumber utama undang-undang.”
Dan penyusunnya, Anwar Sadat mengatakan “tida ada intervensi agama ke
dalam politik”, yakni negara Mesir adalah negara sekuler, karena Pasal
Kedua ini tidak membuatnya menjadi negara Islam, atau menggunakan
pendekatan politik Islam di semua bidang. Bahkan kondisi seperti tetap
bertahan di era Husni Mubarak.
Para demonstran menuntut untuk membuat Pasal Kedua ini menetapkan
bahwa “Syariah Islam adalah sumber utama undang-undang, tidak menerima
perubahan atau referendum.” Padahal semua tahu bahwa negara di Mesir
sistem pemerintahannya adalah republik demokrasi sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal Pertama. Dan Pasal Ketiga menetapkan bahwa kedaulatan di
tangan rakyat semata, yakni hak membuat undang-undang ada di tangan
rakyat. Pasal Ketiga juga menetapkan bahwa dasar bagi perekonomian
Republik Arab Mesir adalah sistem demokrasi sosialis. Dengan demikian,
semua pasal ini bertentangan dengan Pasal Kedua yang menetapkan bahwa
prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama undang-undang, atau
bahwa Pasal Kedua tidak berarti apa-apa.
Sementara Islam mewajibkan bahwa sistem pemerintahan adalah sistem
khilafah Islam; kedaulatan bagi syariah Islam, sehingga rakyat atau
legislasinya tidak berhak membuat undang-undang; asas ekonominya adalah
akidah Islam, di mana sistem ekonomi dibangun di atas akidah Islam,
sehingga dalam merancang politik ekonomi harus sesuai dengan hukum Islam
yang lahir dari akidah Islam.
Konstitusi Mesir itu sebenarnya terinspirasi oleh pasal-pasal
konstitusi Barat. Sehingga semua sistem negara, mulai dari pemerintahan,
ekonomi, pendidikan dan sistem sosial, serta politik dalam negeri, luar
negeri, perang, industri, sistem peradilan, dan lainnya adalah berasal
dari sistem dan politik yang bertentangan dengan Islam, meskipun dalam
konstitusi itu terdapat Pasal Kedua tersebut.
Perlu diketahui bahwa Hizbut Tahrir di Mesir tengan melakukan
berbagai aktivitas secara serius untuk membuat kaum Muslim mengadopsi
dan bekerja secara sungguh-sungguh bersama dengan Hizbut Tahrir untuk
menjadikan akidah Islam sebagai asas negara, sistem dan politiknya,
serta apa saja yang terkait dengannya, seperti mengoreksi pemerintah,
Undang-Undang Dasar dan undang-undang, di mana al-Qur’an, as-Sunnah,
ijma’ sahabat dan qiyas syar’iy adalah satu-satunya sumber
undang-undang, dan menjadikan sistem pemerintahannya adalah sistem
khilafah Rasyidah (kantor berita HT, 11/11/2012).
Posting Komentar untuk "Demonstrasi di Mesir Tuntut Penerapan Syariah, Sebaliknya Mereka Yang Mengklaim Gerakan Islam Justru Memboikotnya"