Nafkah Suami: antara Isteri dan Adik
Assalamu’alaikum wr..wb..
saya seorang istri dan ibu juga wanita karir, gaji saya dan suami
tidak jauh beda. bahkan saya selalu membantu keuangan suami setiap
bulan.
Sekarang ini dirumah ada adik ipar laki-laki (adik suami) yang
bekerja diperusahaan yang sama dengan saya, tetapi semua kebutuhan dia
ditanggung suami, sehingga pengeluaran kami bertambah dan sulit
menabung, adik ipar saya kurang pengertian, semua baju dia saya yang
cuci dan setrika,
apakah saya salah/berdosa bila saya selalu kesal meskipun hanya didalam hati??
apakah yang seharusnya saya lakukan, karena saya belum membicarakan hal ini pada suami karena takut suami tersinggung.
tolong beri nasehatnya sesuai dengan syari’at islam
terima kasih
Wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Islam menjadikan kewajiban pemberian nafkah keluarga berada di pundak
seorang suami sesuai dengan batas kemampuan yang dimilikinya. Pemberian
nafkah itu adalah berupa pemenuhan kebutuhan makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, pembantu rumah tangga, perabotan, dan pengobatan istri
ketika sakit. Pemberian nafkah ini menjadi hak seorang istri yang telah
diikat oleh ikatan pernikahan dan telah menyerahkan dirinya untuk
digauli oleh suaminya.
Diantara dalil-dalil yang berbicara tentang itu adalah :
1. Firman Allah swt :
Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para
ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)
2. Firman Allah swt ;
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya : ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
3. Firman Allah swt :
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ
يُسْرًا
Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
(QS. Ath Thalaq : 7)
4. Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu
makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud)
5. Adapun ijma; dikarenakan umat telah bersepakat dalam hal ini.
Islam menegaskan bahwa sebaik-baik harta yang dikeluarkan seorang
suami adalah harta yang dikeluarkan untuk menafkahi keluarganya,
sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Tsauban berkata,”Rasulullah
saw bersabda,’Sebaik-baik dinar yang dibelanjakan seorang suami adalah :
dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dinar yang dibelanjakan
untuk kendaraannya didalam jihad di jalan Allah dan dinar yang
dibelanjakan untuk para sahabatnya di jalan Allah swt.”
Abu al Qilabah, yaitu Abdullah bin Zaid Abu Qilabah al Haromiy salah
seorang diantara ulama tabi’in mengatakan,”Mulailah dari keluarga.”
kemudian Abu al Qilabah mengatakan,”Tidaklah ada seorang lelaki yang
lebih besar pahalanya daripada seorang lelaki yang memberikan nafkah
kepada keluarga kecilnya demi memelihara kehormatan mereka atau Allah
memberikan manfaat dari nafkah itu kepada mereka serta mengayakan
mereka.”
Adapun nafkah seorang suami kepada saudara kandungnya bukanlah sebuah
kewajiban atasnya kecuali jika saudaranya itu termasuk orang-orang
fakir dan dirinya menjadi ahli waris dari saudaranya itu dan juga
seagama dengannya.
Pada dasarnya memberikan sedekah kepada saudara-saudara kandungnya
adalah perbuatan yang sangat dianjurkan didalam islam selama dirinya
memiliki kelebihan harta dari yang dinafkahkannya untuk istri dan
anak-anaknya.
Dengan demikian seharusnya suami anda lebih mendahulukan pemberian
nafkahnya kepada istri dan anak-anaknya dari saudara kandungnya telebih
lagi jika saudaranya itu bukan temasuk orang yang fakir.
Sebaiknya bagi anda untuk mendiskusikan permasalahan ini dengan suami
anda sehingga tidak hanya menjadi kekesalan didalam diri anda yang bisa
jadi akan menjatuhkan anda kepada penyakit-penyakit hati, seperti :
buruk sangka, dengki dan lainnya.
Untuk mendisikusikan permasalahan ini dengan suami anda maka perlu
bagi anda memilih waktu dan suasana yang tepat disertai cara penyampaian
yang baik agar dirinya bisa melihat skala prioritas didalam bersedekah.
Wallahu A’lam
eramuslim
Posting Komentar untuk "Nafkah Suami: antara Isteri dan Adik"