Pengadilan HAM Eropa : CIA Melakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan Wanita di Irak.
Kejahahatan
Amerika diberbagai kawasan dunia semakin terungkap. Amerika yang sering
mengkritik negara lain sebagai pelanggar HAM, justru merupakan negara
teroris, pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Pengadilan HAM Eropa
kemarin menyatakan bahwa CIA melakukan penyiksaan dan pemerkosaan di
Irak.
Seperti yang dilansir www.globalresearch.ca
(23/12),pengadilan HAM Eropa Menyebut Interogasi CIA sebagai
“Penyiksaan”. Sebelumnya Pengadilan Kejahatan Perang menyatakan mantan
Presiden Bush dan rekan-rekannya sebagai para penjahat perang.
Mutlaq mengatakan bahwa “laporan itu menegaskan apa yang baru-baru
ini telah dinyatakan oleh beberapa anggota komite parlemen dan
organisasi HAM, bahwa ada pelanggaran, penyiksaan dan pemerkosaan yang
sistimatis terhadap para tahanan wanita di penjara-penjara Irak,”
Pada tanggal 12 Desember Gerakan Sadris mengajukan permohonan kepada
Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap Menteri Kehakiman Hassan Shammari dan para pejabat lainnya
karena mencegah para anggota parlemen Irak mengunjungi penjara setelah
mereka menerima informasi tentang adanya penyiksaan dan pemerkosaan
terhadap beberapa narapidana.
Walaupun ada petunjuk keterlibatan aparat keamanan dalam penyiksaan
sistematis dan pemerkosaan terhadap para tahanan wanita, komite
penyelidikan yang dibentuk hanya menyatakan yang terjadi adalah
“ancaman pemerkosaan”.
Perlu diketahui bahwa Amnesty International mengungkapkan dalam
laporan yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2010, bahwa
setidaknya ada tiga puluh ribu tahanan di penjara-penjara Irak yang
belum dikeluarkan penilaian terhadap mereka, dan diperkirakan
mendapatkan penyiksaan dan perlakuan buruk hingga kematian. Hal itu
terjadi akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang oleh para
interogator atau sipir penjara, yang menolak untuk mengungkapkan
nama-nama tahanan.
Pemerintah Amerika Bertanggungjawab
Pemerintahan AS bersalah atas munculnya tindakan penyiksaan,
pemerkosaan dan sodomi. Pelanggaran HAM yang dimulai tahun 2004 dalam
bentuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, termasuk penyiksaan,
perkosaan, sodomi, dan pembunuhan terhadap para tahanan di penjara Abu
Ghraib di Irak mengundang perhatian publik. Tindakan ini dilakukan oleh
para personel polisi militer Angkatan Darat Amerika Serikat, bersama
dengan lembaga-lembaga pemerintah AS lain.
Pada September 2010 Amnesty International mengeluarkan sebuah laporan
berjudul “Orde Baru, Pelanggaran Yang Sama; Penahanan Semena-Mena dan
Penyiksaan di Irak” dimana masih ada hingga 30.000 tahanan yang tetap
ditahan tanpa diberi hak dan sering disiksa atau dilecehkan. Direktur
Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Malcolm Smart melanjutkan
dengan mengatakan “pasukan keamanan Irak bertanggung jawab karena secara
sistematis melanggar hak para tahanan dan telah diizinkan.
Pada tanggal 11 Mei 2012 sebuah pengadilan dengan suara bulat
menyampaikan vonis bersalah terhadap mantan Presiden Amerika Serikat
George W. Bush dan rekan-rekannya pada sidang Pengadilan Kejahatan
Perang di Kuala Lumpur.
Dengan tuduhan melakukan tindak Kejahatan Penyiksaan dan Kejahatan
Perang, pengadilan menyatakan para terdakwa yakni mantan Presiden AS
George W. Bush dan rekan-rekannya yakni Richard Cheney, mantan Wakil
Presiden AS, Donald Rumsfeld, mantan Menteri Pertahanan, Alberto
Gonzales, lalu Penasihat Presiden Bush, David Addington, Penasehat Umum
Wakil Presiden, William Haynes II, maka Penasihat Umum Menteri
Pertahanan, Jay Bybee, Asisten Jaksa Agung, dan John Choon Yoo mantan
Wakil Asisten Jaksa Agung, sebagai bersalah sebagaimana yang dituduhkan
dan dihukum sebagai penjahat perang karena tindakan Penyiksaan dan
Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan dari Para Pemohon yang
merupakan korban kejahatan perang.
Pada tanggal 13 Desember Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah
memutuskan bahwa warga negara Jerman Khaled el-Masri telah disiksa oleh
agen-agen CIA. Ini adalah pertama kalinya pengadilan menjelaskan
perlakuan oleh CIA sebagai penyiksaan. Para agen CIA telah menyiksa
Khaled el-Masri, dengan sodomi, diikat, dan dipukuli, sementara polisi
negara Macedonia hanya menonton, kata Pengadilan bersejarah HAM Eropa.
Akuntabilitas dan Keadilan bagi korban penyiksaan
James Goldston, direktur eksekutif Open Society Justice Initiative,
menggambarkan putusan pengadilan HAM Eropa sebagai “hukuman otoritatif
atas beberapa taktik yang ditolak yang dipakai dalam perang melawan
teror pasca Peristiwa 11/9″.
Jadi, akhirnya kita melihat keadilan bagi para korban penyiksaan
dalam “Perang Melawan Teror”. Mari kita berharap ini adalah awal dari
sebuah proses yang akan terus meminta Pemerintah AS bertanggung jawab
atas kejahatan perang dengan penyiksaan, dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Peter Van Buren, 24 tahun mantan pejabat Departemen Luar Negeri,
mendesak rekan-rekan senegaranya untuk menerima tanggung jawab mereka.
Namun, Otoritas Irak yang merupakan pemerintah bentukan AS
melanjutkan kebijakan yang sama sebagaimana kebijakan penjajah AS.
Mereka menggunakan alasan yang sama dan taktik seperti yang dipakai
Amerika Serikat untuk menghindari tanggung jawab mereka. Suatu hari
mereka harus diseret ke pengadilan. (RZ)
hizbut-tahrir.co.id
Posting Komentar untuk "Pengadilan HAM Eropa : CIA Melakukan Penyiksaan dan Pemerkosan Tahanan Wanita di Irak."