Oklahoma Akan Larang Hakim Gunakan Syariat Islam Dalam Putusan Pengadilan


Anggota parlemen Oklahoma saat ini sedang mempertimbangkan untuk melarang hakim di negara bagian mengambil setiap keputusan mendasarkan pada hukum asing, termasuk hukum Syariah Islam.

Sebuah panel Senat pada hari Selasa lalu sangat menyetujui RUU tersebut, yang memiliki dukungan luas di Legislatif.

RUU secara khusus akan membatalkan dan tidak dapat melaksanakan setiap keputusan pengadilan, arbitrase atau lembaga administrasi yang tidak memberikan jaminan kepada pihak-pihak tertentu tanpa keputusan itu berdasarkan kebebasan-kebebasan fundamental yang sama, hak-hak istimewa yang sama yang diberikan di bawah konstitusi Amerika Serikat dan Oklahoma.”

“Ini adalah cara untuk melindungi warga Amerika, di mana seseorang bisa saja mencoba menggunakan segala jenis hukum asing atau hukum agama untuk mempengaruhi hasil sidang,” kata Senator Ralph Shortey, yang mensponsori RUU. Shortey menggambarkan RUU tersebut sebagai “Hukum Pengadilan Amerika untuk Amerika.”(fq/islampos/ap/www.bringislam.web.id)

Posting Komentar untuk "Oklahoma Akan Larang Hakim Gunakan Syariat Islam Dalam Putusan Pengadilan "