Menteri Perindustrian MS Hidayat: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Rencana Pembukaan Industri Miras Bebas

Miras di Indonesia Legal
Industri minuman keras merupakan salah satu sektor yang diusulkan pemerintah tak lagi masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun, rencana tersebut dianggap sensitif di negara dengan mayoritas penduduk muslim, yang mengharamkan minuman beralkohol.


Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana membuka industri miras bebas bagi pemodal asing. Sebab, kebutuhan minuman beralkohol cukup besar, seiring peningkatan sektor pariwisata di Indonesia.

"Kita harus progresif, kalau kita bangun pariwisata dan mengizinkan ekspatriat tinggal di sini kita tahu mereka mengonsumsi alkohol. Selain itu, ekspor (miras) juga bisa kita lakukan," kata Hidayat di kantornya.

Lokasi pabrik pembuatan minuman ini, lanjutnya, rencananya akan lebih diarahkan di Indonesia bagian timur. Minuman beralkohol ini menjadi bagian komoditi pendorong kinerja ekspor.

"Memproduksinya dengan ketentuan-ketentuan yang ketat tapi diizinkan. Dan dilakukannya di Indonesia timur atau di daerah yang memungkinkan," katanya.

Pangsa pasar minuman beralkohol itu sendiri, sejauh ini, sangat besar di Indonesia. Ini terlihat dari kinerja perusahaan produsen bir.

Salah satu produk minuman beralkohol yang paling dikenal publik adalah Bir Bintang. Bir Bintang adalah produk dari perusahaan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI). Multi Bintang merupakan perusahaan multinasional yang berlisensi memproduksi minuman beralkohol.

Bir Bintang menguasai lebih 60 persen dari bagian dari pasar bir Tanah Air. Selain Bir Bintang, produk lainnya adalah Guiness Foreign Extra Stout (FES). Meski begitu, FES bukan merupakan produk orisinil MLBI. Perseroan memiliki hak eksklusif untuk menjual FES yang merupakan produk asli buatan Diageo Great Britain Limited (DGBL).

Pangsa pasar Guinness di Indonesia mencapai 34 persen. Ini menjadikan Indonesia merupakan pasar terbesar Guinness di Asia Pasifik. Angka ini juga mengantarkan Indonesia masuk ke dalam enam negara terbesar pembeli Guinness setelah Inggris, Irlandia, Nigeria, Amerika Serikat dan Kamerun.

Akan tetapi masyarakat juga harus berhati-hati dalam mengonsumsi produk ini. Pasalnya, sebuah penelitian mengungkapkan bahwa memiliki kebiasaan minum minuman beralkohol bisa membunuh seseorang lebih cepat dari kebiasaan merokok.

Berdasarkan penelitiannya, ilmuwan menemukan bahwa pecandu alkohol meninggal 20 tahun lebih cepat dibandingkan dengan rata-rata usia kematian populasi, seperti dilansir oleh Health Me Up.

Secara rata-rata, peminum alkohol memiliki usia lebih pendek dibanding perokok. Hasil tersebut didapatkan melalui pengamatan data selama 14 tahun terhadap 149 orang dewasa dengan masalah kecanduan alkohol.

Berdasarkan data tersebut, risiko kematian pada wanita pecandu alkohol 4,6 kali lebih tinggi dibanding risiko kematian rata-rata. Sementara risiko kematian pria pecandu alkohol lebih besar dua kali lipat dibandingkan dengan pria yang tidak menjadi pecandu alkohol. [sionline/al-khilafah/www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Menteri Perindustrian MS Hidayat: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Rencana Pembukaan Industri Miras Bebas"