Petugas Segel Sembilan Rumah Karaoke Sekitar Dolly

Petugas Segel Sembilan Rumah Karaoke Sekitar Dolly
Surabaya  - Razia yang dilakukan seratus petugas berhasil menyegel (menutup) sembilan Rumah Hiburan Umum (RHU) Karaoke di sekitar kawasan bekas lokalisasi pelacuran Dolly dan Jarak, Kota Surabaya. Dalam razia yang sama,  petugas juga menggelandang  tujuh orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ketika itu mengaku sebagai Pemandu Lagu (PL).

Sebelum ini, beberapa kali razia dilakukan, senantiasa tidak berhasil menggerebek dan menyegel (menutup) RHU Karaoke di dua kawasan itu. Diduga ada pihak yang membocorkan informasi pelaksanaan razia. Sehingga ketika petugas sampai di lokasi, tidak menjumpai satupun RHU Karaoke yang sedang buka.

Beberapa kali razia gagal itu, dilakukan petugas berkekuatan lebih dari 300 personel. Terdiri  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung Polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, serta  TNI dari Satuan Komando Staf Garnisun Tetap III/ Kota Surabaya.
Berbeda dengan razia terakhir. Dilakukan hanya  dengan kekuatan seratus petugas, juga terdiri dari Satpol PP diperkuat personel Polisi dari Polrestabes Surabaya, Polsek Sawahan serta TNI dari Satuan Komando Staf Garnisun Tetap III/Kota Surabaya.  Hari pelaksanaan razia juga sangat dirahasiakan. Pola gerak razia diubah; Beberapa kali bergerak seolah sudah hendak melakukan razia, ternyata razia tidak dilakukan. Petugas tidak diangkut dengan beberapa kendaraan besar (truk) yang mencolok. Melainkan menumpang kendaraan-kendaran kecil. Setelah benar-benar  masuk dan melakukan razia / penggerebekan, baru menyusul dan tiba di lokasi  petugas dalam jumlah besar yang diangkut truk,  dan langsung  bergerak menutup ujung  gang dari dua arah.

Sembilan RHU Karaoke yang digerebek, berada dalam  satu deret di Gang Lebar kawasan Jarak--- tidak jauh dengan kawasan  Dolly.  Saat digerebek, kedapatan wanita-wanita yang umumnya tengah melayani menuangkan minuman,  untuk  pengunjung  yang sedang minum minuman beraroma alkohol. Umumnya  para wanita itu berada di RHU Karaoke,  mengenakan pakaian yang minim,  mengaku bekerja sebagai PL. Namun petugas mencurigai, mereka sebenarnya adalah PSK.

Wanita ini digelandang petugas dengan tanpa memberi perlawanan. Dikumpulkan  untuk diangkut, terdapat  tujuh orang.  Menurut  petugas,hendak dilakukan pencocokan antara KTP dengan data nama dan foto yang ada di Dinas Sosial Kota Surabaya. Jika dari tujuh orang wanita ini ternyata ada di dalam data tersebut, maka segera dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kota Kediri. Namun jika sebaliknya, tidak ditemukan kesamaan data, para wanita tersebut dilepas atau dipulangkan.

Saat razia dilakukan, suara musik tengah berdentum keras, mengiringi suara-suara penyanyi  yang “sember” karena sudah dalam kondisi mabuk.  Petugas minta musik dihentikan, kemudian meminta ditunjukkan surat – surat izin, diantaranya Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (STDUP), Izin Gangguan (HO)  dan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) untuk tempat usaha rumah hiburan.

Sembilan RHU Karaoke, tidak dapat menunjukkan satupun surat izin yang diminta petugas. Pengunjung diminta meninggalkan tempat, pemilik atau pengelola---termasuk wanita-wanita yang menemani pengunjung minum dan mabuk--juga diminta keluar, dan dilakukan penyegelan.  Ada yang sekadar dipasang semacam Line Polisi warna kuning, serta ditempel stiker dengan tulisan disegel. Namun sebagian lain,  kecuali ditempel dengan stiker juga ada yang sampai dipasang rantai besi untuk mengunci dengan gembok.

Petugas ketika melakukan razia dan penyegelan sembilan RHU Karaoke, sama sekali tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik, pengelola maupun dari warga masyarakat. ”Sampai kapan penyegelan itu dilakukan?” tanya seseorang. Dan,  seorang petugas menjawab; “Sampai pemilik atau pengelolanya mengurus dan mendapatkan izin-izin untuk operasional sebuah RHU Karaoke. Izin, dapat diterbitkan diantaranya jika bangunan diubah sesuai dengan peruntukkan sebagai RHU Karaoke,” jelasnya. 

“Bukan seperti yang ada sekarang. Sebagian RHU Karaoke tersebut, di bagian dalam atau belakangnya, terdapat kamar-kamar, yang diduga kuat untuk memberi layanan perbuatan mesum,” tambah petugas yang sama.

 Petugas lain juga menegaskan, sebelum pemilik atau pengelola melengkapi persyaratan beberapa perizinan, segel yang dipasang petugas sama sekali tidak boleh dibuka. Jika dibuka paksa (tanpa kelengkapan persyaratan perizinan dimaksudkan), Satpol PP akan segera melaporkan sebagai pelanggaran ke Kepolisian.

Sejak dua lokalisasi pelacuran---Dolly dan Jarak, dinyatakan ditutup sejak 18 Juni 2014, kawasan itu mendapat pengawasan yang ketat. Razia-razia  sangat sering dilakukan untuk mengantisipasi rumah-rumah bordil (wisma) beroperasi kembali.

“Alih fungsi,sebagai RHU Karaoke, dapat dibenarkan, sepanjang memenuhi syarat perizinan, serta tidak ada lagi aktivitas kemesuman,” tegas petugas.

Rep  : Muhammad Halwan dari berbagai sumber
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Petugas Segel Sembilan Rumah Karaoke Sekitar Dolly"