Mendagri Tak Setuju bila Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung rencana pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke peraturan daerah. Menurut Tjahjo, pemerintah daerah setempat yang paling mengetahui kebutuhan masyarakat, termasuk kota wisata yang sulit menerapkan larangan minuman beralkohol itu.

"Kami serahkan miras itu kepada perda-perda, kepada daerah, agar sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2015).

Ia mengaku mendapat keluhan dari sejumlah kota wisata akibat pelarangan minuman beralkohol itu. Salah satunya adalah Bali, yang menjadi destinasi favorit turis mancanegara. Maka dari itu, Tjahjo menilai tepat jika soal peredaran minuman beralkohol itu dikembalikan ke daerah.

Tjahjo tidak sepakat dengan alasan melarang peredaran minuman beralkohol karena bisa memabukkan dan berujung pada tindak kekerasan. Menurut dia, kerusuhan yang ditimbulkan pemabuk hanya ulah oknum tak bertanggung jawab.

"Kalau itu dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk, kemudian enggak boleh jual minuman keras, ya tidak bisa begitu," kata dia.

Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan agar peredaran minuman beralkohol itu tidak sampai dikonsumsi anak di bawah umur. Maka dari itu, dia menyatakan bahwa peredaran minuman alkohol tidak bisa dijual bebas layaknya minuman mineral.

"Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka, luas, apalagi di pinggir jalan. Itu juga ada di undang-undang," kata Tjahjo.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Deregulasi akan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menentukan lokasi mana saja yang boleh menjual, khususnya di wilayah wisata.

Setidaknya ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Sumber: Kompas
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Mendagri Tak Setuju bila Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras"