Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi

Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi

GELORA.CO – Anggota DPRD Kota Malang fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Subur Triono merupakan salah satu anggota dewan yang tersisa pasca penahanan terhadap 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akibat terseret kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Meski demikian, Subur Triono tidak membantah bahwa dirinya juga menerima uang tersebut.

Namun, Subur mengaku sudah mengembalikannya saat kasus itu mencuat untuk yang pertama kalinya sekitar tiga tahun lalu.

Berbeda dengan anggota lainnya yang masih berusaha untuk mengelak.

“Tapi saya secara pribadi punya pendapat yang lain. Kita harus kooperatif menghadapi masalah – masalah tersebut,” katanya di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9/2018).

Subur mengatakan, dirinya mengembalikan uang sebesar Rp 22 juta kepada KPK.

Uang itu merupakan hasil suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 atau ‘pokir’ dan pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang atau dikenal dengan ‘uang sampah’ yang diterimanya.

“Sampah dan pokir, Rp 22 juta yang saya kembalikan,” katanya.

Subur menjelaskan kenapa dirinya langsung mengembalikan uang yang diterimanya.

Baginya, persoalan hukum harus dihadapi secara kooperatif.

“Saya merasa permasalahan ini sangat serius. Waktu itu, tiga tahun kemarin, uang itu harus segara dikembalikan biar tidak berkembang dan menajadi masalah yang rumit,” katanya.

Namun, Subur tidak mau berandai-andai dengan kemungkinan yang akan terjadi kepada dirinya.

Apakah akan ikut terjerat kasus suap massa itu atau tidak.

“Ini kan masih berlangsung fakta – fakta persidangan.

Selain Subur, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryani juga lepas dari starus tersangka.

Keduanya dikabarkan sakit dan belum bisa dihubungi.

Sementara itu, Abdurrochman dan Nirma Cris Desinidya yang juga merupakan anggota dewan yang tersisa dipastikan tidak terlibat dalam kasus itu.

Sebab keduanya masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang setelah kasus suap itu terjadi.

Abdurrochman menjadi anggota DPRD Kota Malang pada 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.

Sedangkan Nirma Cris jadi anggota DPRD Kota Malang pada Juni 2018 menggantikan Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa.[tribun]


Anda sedang membaca Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2NlTYdP

Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi"