Bertemu dengan TGB, Deputi Penindakan KPK Berpotensi Melanggar Aturan

Bertemu dengan TGB, Deputi Penindakan KPK Berpotensi Melanggar Aturan

GELORA.CO – Ketua Bidang Ekonomi Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani menilai dugaan pertemuan yang terjadi antara Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Filri dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zaenul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) berpotensi keras melanggar Undang-Undang KPK.

Pertemuan dengan agenda bermain tenis bersama, menurut Ahmad bermasalah mengingat TGB santer diisukan berada di pusaran kasus dugaan korupsi divestasi saham PT. Newmont yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.

“Secara etis pertemuan tersebut jelas bermasalah, deputi penindakan terang telah mengangkangi kode etik pimpinan. Jika benar ada aroma pengamanan kasus, Firli malah layak dikenakan sanksi pidana,” tegasnya pada JawaPos.com, Rabu (18/9).

Dia juga menilai, pertemuan tersebut bukan sekadar bermain tenis bersama, melainkan ada tujuan tertentu yang ada kaitannya dengan kasus Newmont. Apalagi, ada kedekatan TGB dengan Firli.

“Bagi publik, sulit rasanya menafikan pertemuan tersebut tak berkaitan dengan kasus divestasi Newmont yang tengah ditangani KPK, mengingat kedekatan keduanya saat Firli menjabat Kapolda NTB,” jelasnya.

“Terlebih lagi dari awal masyarakat sipil juga sempat meragukan integritas Firli yang mangkir melaporkan LHKPN sedari 2002,” tambahnya.

Bahkan, sebut Ahmad, jika terbukti pertemuan tersebut mempunyai maksud lain seperti guna pengamanan kasus yang tengah ditelaah lembaga ini. Maka, Firli berpotensi terancam sanksi pidana.

Karena sudah jelas, dalam Pasal 36 UU KPK dijelaskan, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu, adanya pertemuan Firli dengan TGB mencuatkan deputi penindakan ini melanggar etik.

“Pasal 36 UU melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” tuturnya.

Kemudian, ada juga pasal lain yang menegaskan pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.

“Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut pertemuan antara Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi alias Tuan guru Bajang dengan Deputi Penindakan lembaga antirasuh Brigjen Pol Firly pada Mei lalu.

Ini karena beredar kabar, TGB dan Firly kedapatan bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang. Dalam foto yang beredar, Filry tampak berfoto bersama TGB dan pihak lain sambil memegang raket.

Padahal tim penyelidik lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont yang diduga menyeret TGB.

Menanggapi adanya hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya akan segera menelisik informasi yang beredar tersebut.

“Kami telah membaca beberapa pemberitaan tersebut dan menerima pertanyaan. Tentu perlu dilakukan telaah internal dulu terhadap informasi yang beredar tersebut,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/9).

Menurut Febri, kasus pembelian saham tersebut hingga kini masih dalam tahap pencarian bukti. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin berspekulasi terlebih dahulu apa ada kaitan antara kedekatan TGB dengan Firly dengan kasus yang tengah diselidiki itu. Yang jelas pihaknya akan terus menelusuri kasus ini.

“Pokok perkara tergantung kecukupan dua alat bukti, karena hal seperti itu harus di putuskan dalam gelar perkara, tapi prinsip dasarnya, KPK tidak akan membedakan perkara,” imbuhnya.

Mantan aktivis ICW ini juga menyebut beberapa waktu lalu pihaknya sudah memeriksa TGB, tepatnya bulan Mei. “Diminta keterangan sudah, tapi saya harus cek lagi datanya sudah berapa kali TGB diperiksa,” tambahnya.

Untuk diketahui, TGB pernah menjalani proses pemeriksaan pada Mei lalu terkait kasus ini. Kasus tersebut, berasal dari salah satu laporan masyarakat yang diterima KPK dalam ruang lingkup daerah NTB adalah kasus divestasi saham PT Newmont. Disebutkan, adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 361 miliar atas pembagian laba (dividen) dari pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Pembelian saham itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan PT Bumi Resource Mineral, PT Multi Capital (PT MC). PT DMB yang dibentuk Pemda NTB memiliki jatah saham 6 persen dari pembelian 24 persen divestasi saham PT Newmont, sisanya dimiliki oleh PT MC. [jpc]


Anda sedang membaca Bertemu dengan TGB, Deputi Penindakan KPK Berpotensi Melanggar Aturan
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2QHxpio

Posting Komentar untuk "Bertemu dengan TGB, Deputi Penindakan KPK Berpotensi Melanggar Aturan"