DUH! KPU Perbolehkan Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

DUH! KPU Perbolehkan Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memperbolehkan Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan dalam proses kampanye Pilpres 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kata Wahyu, sebagai capres petahana, Jokowi bisa menggunakan pesewat kepresidenan.”KPU akan merujuk pada peraturan pemerintah yang menyangkut standarisasi keamanan presiden. Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakan pesawat itu diperbolehkan,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa 25 September 2018.

Wahyu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan fasilitas yang melekat pada capres-cawapres petahana adalah fasilitas pengamanan, kesehatan dan protokoler. Fasilitas yang melekat ini tetap diberikan kepada capres-cawapres petahana pada saat yang bersangkutan melakukan kampanye.


Anda sedang membaca DUH! KPU Perbolehkan Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2xHfYXo

Posting Komentar untuk "DUH! KPU Perbolehkan Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye"